Alasan Polisi Tak Terapkan Pasal TPPU Di Kasus Ghisca Debora Tersangka Penipuan Tiket Coldplay

Alasan Polisi Tak Terapkan Pasal TPPU Di Kasus Ghisca Debora Tersangka Penipuan Tiket Coldplay

InfoCakrawala.com Polisi belum menerapkan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU terhadap Ghisca Debora Aritonang alias GDA (19) tersangka kasus penggelapan juga penggelapan tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penyidik saat ini fokus untuk membuktikan persangkaan pasal terkait kecurangan dan juga penggelapan yang mana dijerat kepada Ghisca.

Meski tak menerapkan pasal terkait TPPU, namun penyidik menurutnya akan tetap melakukan penelusuran terhadap aset-aset Ghisca yang mana diduga diperoleh dari hasil kejahatannya.

“Kami gunakan pasal penyalahgunaan juga penggelapan. Tetap dikerjakan (penelusuran aset),” kata Susatyo kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Adapun menyangkut status barang bukti hasil kejahatan Ghisca apakah nantinya akan dipergunakan untuk mengembalikan kerugian korban, Susatyo menilai hal yang disebut sepenuhnya menjadi wewenang daripada majelis hakim.

“Proses hukum pidana itu terkait pembuktian perilaku kejahatan dari tersangka. Barang-barang hasil kejahatan disita sebagai pembuktIan perilaku kejahatan. Nanti tergantung hakim yang dimaksud memutuskan status barang sitaan,” tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat diketahui telah terjadi menetapkan Ghisca sebagai tersangka. Mahasiswi berusia 19 tahun itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan juga atau Pasal 372 KUHP tentang pembohongan dan juga penggelapan.

Penetapan tersangka terhadap Ghisca diputuskan berdasar hasil gelar perkara yang tersebut dikerjakan penyidik pada Jumat (17/11/2023) lalu. Selain ditetapkan tersangka penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan.

“Ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun,” jelas Susatyo di dalam Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023) kemarin.

Berdasar hasil penyidikan, Susatyo mengungkap nilai keuntungan yang dimaksud diperoleh Ghisca dalam perkara ini mencapai Rp5,1 miliar. Uang hal tersebut didapat dari hasil penipuan juga penggelapan 2.268 tiket.

“Total adalah 5,1 miliar rupiah atau 2.268 tiket,” ungkapnya.

Selain menetapkan tersangka kemudian menahannya, penyidik juga turut menyita beberapa barang bukti. Di antaranya sebagai barang branded atau bermerek senilai Rp600 jt yang tersebut dibeli Ghisca menggunakan uang hasil kejahatannya.

“Sisanya hampir sekitar 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka,” tutur Susatyo.

Mantan Kapolresta Bogor tesebut juga meyakinkan penyidik akan terus melakukan penelusuran aset terkait hasil kejahatan Ghisca. Termasuk adanya dugaan aliran uang ke Belanda.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang tersebut dijalankan oleh tersangka,” imbuh dia.

(Sumber: Suara.com)