Infocakrawala.com – JAKARTA – eksekutif melalui Bea Cukai mengeluarkan aturan penyederhanaan proses kegiatan bisnis pada kegiatan importasi peralatan lalu unsur yang digunakan digunakan untuk mengurangi pencemaran lingkungan.
Aturan itu tertuang padaPeraturan Menteri Keuangan (PMK) nomer 32 tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peralatan lalu Bahan yang digunakan Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan, yang dimaksud resmi berlaku pada tanggal 04 Agustus 2024.
“Dengan berlakunya PMK nomor 32 tahun 2024, maka aturan sebelumnya (PMK nomor 101/PMK.04/2007) dicabut juga dinyatakan tidaklah berlaku,” ujar Direktur Komunikasi dan juga Bimbingan Konsumen Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, Kamis (8/8/2024)
Nirwala mengungkapkan ada beberapa pokok inovasi yang dimaksud harus diketahui oleh importir, antara lain objek kemudian subjek penerima fasilitas, adanya pihak ketiga, lalu ketentuan permohonan penerbitan fasilitas.
Objek penerima infrastruktur meliputi peralatan, yaitu instalasi, mesin juga permesinan, dan juga perlengkapan serta bagiannya untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah; dan juga bahan, yaitu semua substansi fisika, unsur biologi dan/atau materi kimia habis pakai untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.
“Sementara subjek penerima prasarana merupakan badan hukum yang digunakan didirikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Nirwala.
Badan hukum yang tersebut dimaksud adalah badan hukum yang mana proses produksinya memunculkan limbah, seperti manufaktur; kegiatan usahanya memunculkan limbah, seperti rumah sakit atau laboratorium; atau khusus mengusahakan pengolahan limbah.
Ia juga menyampaikan bahwa impor peralatan dan/atau unsur dari luar tempat pabean maupun melalui tempat penimbunan berikat (TPB), kawasan bebas, serta kawasan perekonomian khusus, dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga, pada hal badan usaha tidaklah dapat melakukan importasi segera yang digunakan dibuktikan dengan perjanjian atau kontrak kerja mirip pengadaan peralatan dan/atau bahan.
“Agar memperoleh pembebasan bea masuk, permohonan harus dilampiri rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama kementerian yang tersebut menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang proteksi dan juga pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Nirwala.
Nirwala mengungkapkan aturan permohonan pembebasan bea masuk yang dimaksud dapat disimak secara langsung ke PMK nomor 32 tahun 2024 yang digunakan dapat diakses melalui https://bit.ly/PMK32Tahun2024. Apabila terdapat pertanyaan lebih besar lanjut, importir dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225 atau Kantor Bea Cukai terdekat di dalam wilayahnya.
“Pembebasan bea masuk merupakan upaya Bea Cukai di mengupayakan upaya pencegahan pencemaran lingkungan juga menjaga kelestarian alam, diharapkan prasarana ini dapat dimanfaatkan oleh badan usaha di area Indonesia,” pungkas Nirwala.