Empat atlet binaraga Indonesia dinyatakan melanggar aturan anti-doping

Empat atlet binaraga Indonesia dinyatakan melanggar aturan anti-doping

InfoCakrawala.com – Jakarta – Sebanyak empat atlet binaraga Indonesia, yakni Jodie Jaya Kusuma, Misnadi, Agung Budi Laksono juga Benny Michael Kaunang, dinyatakan melanggar aturan anti-doping oleh Organisasi Anti Doping Indonesia (IADO), Kamis.

IADO memberikan keterangan serta kronologi mengenai bagaimana keempatnya dinyatakan melanggar kode etik atau peraturan terkait anti-doping dalam olahraga.

Pertama, Jodie Jaya Kusuma, mengikuti Kejurnas Binaraga serta Fitness pada 16-17 Desember 2022. Saat akan diambil sampel oleh Doping Control Officer (DCO) IADO untuk pemeriksaan urin, Jodie tiada menyanggupinya tanpa keterangan yang tersebut digunakan jelas hingga batas waktu yang tersebut yang ditentukan.

IADO pada 4 Januari 2023 menyampaikan surat pemberitahuan prospek pelanggaran anti-doping kepada atlet yang tersebut mana bersangkutan dengan tembusan kepada Pengurus Persatuan Binaraga Fitnes Indonesia (PBFI) kemudian juga panitia Kejurnas. Namun, hingga jeda waktu 14 hari berikutnya bukan ada ada respon.

IADO pun menyampaikan surat tuntutan tertanggal 9 Februari 2023 serta juga memberi kesempatan hingga 20 hari kemudian untuk Jodie merespon hingga batas waktu 8 Februari 2023, namun tetap tiada direspon.

Perbuatan Jodie pun dinilai IADO bertentangan dengan Pasal 2.3 dari World Anti-Doping Code tentang “Atlet Menolak, Menghindari, atau Gagal Memberikan Sampel”. Sebagai konsekuensinya, pelanggaran terhadap pasal hal yang disebut merupakan hukuman larangan keikutsertaan kegiatan olahraga hal yang disebut selama empat tahun, mulai dari 9 Februari 2023 sampai 8 Februari 2027.

Masih dari Kejurnas Binaraga juga Fitness 2022, tiga binaragawan lainnya yaitu Misnadi, Benny Michael Kaunang, juga Agung Budi Laksono menyanggupi kewajiban untuk pengambilan sampel anti-doping oleh DCO IADO pada 17 Desember 2022.

Tiap atlet mengirim masing-masing dua sampel ke laboratorium anti-doping di dalam tempat Bangkok, Thailand, lalu diterima pada 23 Desember 2022. Hasil analisa dari sampel pun keluar pada tanggal 23 Februari 2023 kemudian juga menunjukkan adanya zat terlarang pada tempat tubuh ketiga atlet tersebut.

Misnadi juga Agung Budi dilaporkan mempunyai stanozolol, drostanolone kemudian clenbuterol, sementara ada temuan zat stanozolol dalam tempat tubuh Benny Michael.

Dengan ini, maka ketiga atlet binaraga itu dinyatakan telah dilakukan dijalani melanggar aturan anti-doping pada Pasal 2.1 juga 2.2 World Anti-Doping Code mengenai keberadaan lalu pengaplikasian zat terlarang.

Misnadi, Benny Michael, kemudian Agung Budi pun diberikan sanksi untuk bukan boleh mengikuti kegiatan kompetisi olahraga terkait selama empat tahun, dari 17 Juli 2023 hingga 16 Juli 2027.

Para atlet yang digunakan mana bersangkutan juga harus mengembalikan medali, poin serta hadiah yang tersebut digunakan sudah pernah diambil sejak 17 Desember 2022 hingga dimulainya periode larangan itu selama empat tahun berikutnya.

(Sumber: AntaraNews)