IADO, Kemenpora beri edukasi anti-doping buat personel pendukung atlet

IADO, Kemenpora beri edukasi anti-doping buat personel pendukung atlet

InfoCakrawala.com – Jakarta – Organisasi Anti Doping Indonesia (IADO) serta Kementerian Pemuda kemudian Olahraga (Kemenpora) RI memberikan edukasi anti-doping untuk para personel pendukung atlet pada jabatan fungsional Kemenpora.

Dikutip dari keterangan resmi IADO, Kamis, kegiatan ini dihadiri oleh 25 peserta dari berbagai macam cabang olahraga seperti shorinji kempo, gulat, menembak, tinju, atletik danlainnya.

Ketua Umum IADO Gatot S Dewa Broto memaparkan area-area anti-doping yang pada dalamnya terdapat edukasi yang dimaksud merupakan garda terdepan, diikuti oleh testing, komunikasi, intelijen kemudian investigasi, legal serta manajemen hasil (result management).

“Adapun awal mula berdirinya IADO, yaitu ditandai saat tahun 2006 organisasi anti-doping Indonesia bernama LADI (Lembaga Anti-Doping Indonesia) berdiri, tahun 2021 terkena sanksi oleh WADA yang dimaksud konsekuensinya IADO banyak memperbaiki diri, sehingga tahun 2022 IADO dinyatakan lepas dari sanksi, lalu memutuskan untuk berganti nama menjadi IADO (Indonesia Anti-Doping Organization),” paparnya.

Selain itu, Gatot juga menjelaskan terkait mitra kerja IADO, yang dimaksud digunakan di dalam tempat dalamnya antara lain pemerintah termasuk Kemenpora, organisasi anti-doping (WADA lalu juga RADO), kemudian organisasi keolahragaan seperti Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Komite Paralimpiade (NPC) Indonesia, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), lalu Induk Organisasi Cabang Olahraga.

Sementara itu, Direktur Edukasi IADO Natashya Marcellina Ardiany memaparkan terkait edukasi anti-doping, yang tersebut mana bertujuan sebagai strategi pencegahan pelanggaran anti-doping, upaya perilaku yang tersebut dimaksud sejalan dengan clean sports values, serta sebagai pengalaman pertama atlet dengan anti-doping.

Natashya menjelaskan terdapat 11 pelanggaran anti-doping yang digunakan dimaksud berlaku untuk atlet juga tujuh berlaku untuk personil pendukung atlet.

Pelanggaran itu dalam dalam antaranya keberadaan zat terlarang dalam tubuh, penyelenggaraan zat terlarang, menghindari atau menolak untuk diambil sampel, gagal mengisi whereabouts, merusak atau mencoba merusak bagian doping control, juga kepemilikan zat terlarang.

Lebih lanjut, perdagangan zat terlarang, mencoba memberikan zat terlarang pada atlet, terlibat dalam upaya menutupi tindakan pelanggaran doping, berasosiasi dengan atlet atau personil pendukung atlet yang dimaksud sedang terkena sanksi, kemudian bertindak mencegah atau membalas pelaporan ke pihak yang digunakan digunakan berwenang.

 

(Sumber: AntaraNews)