Insentif Mobil Listrik Impor Berlaku hingga 2025, Masih Kena PPN 11 Persen

Insentif Mobil Listrik Impor Berlaku hingga 2025, Masih Kena PPN 11 Persen

Infocakrawala.com – Insentif untuk mobil listrik impor utuh, yang ditetapkan pemerintah lewat Perpres 79 tahun 2023, akan berlaku sampai 2025 mendatang. Adapun insentif itu mencakup potongan bea masuk impor, PPnBM kemudian pajak daerah.

Insentif ini tiada termasuk Pajak Pertambahan Angka atau PPN yang dimaksud sebesar 11 persen. Hal ini berbeda dari pembelian mobil listrik buatan di negeri yang telah menikmati PPN belaka 1 persen.

Deputi Lingkup Kerjasama Infrastruktur serta Transportasi Kementerian Koordinator Area Maritim lalu Penyertaan Modal Rachmat Kaimuddin menyatakan tak dikecualikannya PPN 11 persen untuk mobil listrik impor untuk membedakan yang dimaksud diproduksi dalam pada negeri.

“Bagi yang dimaksud hendak berjanji menimbulkan pabrik pada Indonesia, kita akan berikan keringanan waktu dua tahun sampai akhir 2025, Pajak Penjualan Barang Mewah lalu bea masuknya kami berikan nol persen, tapi, PPN-nya masih 11 persen supaya jadi pembeda dengan yang dalam dalam,” kata beliau pada Jakarta, Hari Jumat (15/12/2023).

Ia menekankan bidang otomotif yang mana hendak merancang pabrik mobil listrik di area Tanah Air masih diperbolehkan untuk mengimpor mobil CBU hingga akhir 2025, sebagaimana tertuang pada Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan melawan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Inisiatif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Listrik.

Meski begitu, Rachmat menekankan bahwa merek harus memproduksi kendaraan pada pada negeri dengan jumlah keseluruhan yang sebanding dengan kendaraan yang dimaksud dia impor hingga 2027.

Bila total yang tersebut sudah pernah ditentukan tiada tercapai, Rachmat mengatakan merek akan dikenakan sanksi sebesar nilai yang mana setara dengan insentif yang dimaksud diberikan.

“Jadi, kalau mereka itu impor misalnya seribu unit sampai 2025, mereka harus produksi seribu juga di dalam 2027. Kalau kurang merek harus bayar, dikenakan sanksi sebesar insentif yang mana kita berikan. Jadi, bukan bisa saja main-main pura-pura memproduksi padahal tidak,” Rachmat menjelaskan.

Selain itu, diskon PPN dari 11 persen menjadi 1 persen juga bukan akan berlaku bagi hasil CBU. Pasalnya, produk-produk yang disebutkan tidaklah mempunyai ketentuan Level Komponen Dalam Negeri sesuai dengan Perpres.

Rachmat mengumumkan bahwa para produsen tidak ada cuma dapat menyebabkan pabriknya sendiri, namun, juga diperbolehkan untuk menggandeng prasarana perakitan lokal untuk memproduksi mobil listrik.

“Sebenarnya pada prinsipnya harus TKDN 40 persen, jadi apakah bikin pabrik atau apakah ia dapat kerjasama, selama itu cukup TKDN, maka tenaga kerja dibangun di area domestik,” tutup Rachmat.

(Sumber: Suara.com)