InfoCakrawala.com – Banyak orang mengeluhkan sulitnya mendapat izin edar BPOM (Badan Pengawas Obat juga Makanan), termasuk UMKM makanan yang mana mau naik kelas lantaran terbatasnya UPT (Unit Pelaksana Teknis) di dalam berbagai Indonesia. Jadi penasaran, apa itu UPT?
UPT BPOM adalah satuan kerja mandiri yang tersebut melaksanakan tugas teknis operasional atau penunjang tertentu dalam bidang pengawasan Obat serta Makanan.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat kemudian Makanan Nomor 19 Tahun 2023, menyebutkan UPT bertugas memeriksa sarana produksi obat dan juga makanan. Termasuk juga sesudahnya memberikan sertifikasi item obat dan juga makanan.
Adapun izin edar makanan diperlukan agar dapat sertifikasi penilaiam kriteria keamanan mutu juga gizi suatu pangan olahan, untuk melakukan peredaran indonesia.
Nah, kabar baiknya BPOM baru semata menambah klasifikasi 11 UPT tambahan dalam Indonesia, agar sanggup melayani perusahaan khususnya UMKM sanggup lebih banyak cepat mendapatkan izin edar, sehingga bidang usaha makanannya bisa saja cepat naik kelas.
Sehingga 8 balai BPOM yang mana tadinya hanya sekali tingkat 4 lalu diperbaharui jadi tingkat 4, dan juga ada 3 balai atau loka BPOM yang dimaksud baru dibentuk.
Adapun 8 balai yang digunakan ditingkatkan itu yakni Balai POM di area Payakumbuh, Tangerang, Tasikmalaya, Bogor, Surakarta, Kediri, Jember, serta Palopo. Sedangkan 3 Loka POM baru yaitu Loka POM di tempat Kabupaten Sambas, Kabkupaten Belu, lalu Kabupaten Sumba Timur.
”Dengan demikian, saat ini terdapat 21 Balai Besar POM, 21 Balai POM, lalu 34 Loka POM atau total 76 UPT BPOM pada 37 provinsi,” jelas Penny K. Lukito dalam keterangan yang tersebut diterima suara.com, Kamis (26/10/2023).
Tidak hanya saja secara simboli, nantinya balai BPOM yang digunakan kapasitasnya ditingkatkan calon dapat bisa jadi memberikan nomor izin edar (NIE) barang dan juga sertifikat sarana cara pembuatan obat tradisional yang tersebut baik (CPOTB) Bertahap, cara produksi pangan olahan yang digunakan baik (CPPOB), lalu Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) kepada UMKM.
Adapun beberapa langkah mendapatkan izin edar makanan yang digunakan perlu diperhatikan oleh para pemilik UMKM agar naik kelas, di tempat antaranya sebagai berikut:
1. Pendaftaran Produk
Proses ini melibatkan pengumpulan informasi produk, komposisi, lalu data keamanan.
2. Pemenuhan Standar Kualitas
Produk makanan harus memenuhi standar kualitas juga keamanan yang digunakan ditetapkan oleh BPOM.
3. Label yang mana Sesuai
Label barang makanan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk informasi nutrisi, tanggal kedaluwarsa, lalu informasi yang tersebut jelas mengenai produk.
4. Lokasi Produksi yang Teregistrasi
Tempat produksi makanan harus terdaftar juga memenuhi persyaratan kebersihan serta keamanan makanan.
5. Uji Laboratorium
Produk makanan harus melewati uji laboratorium untuk memeriksa kualitas serta keamanannya.
6. Dokumentasi Lengkap
Pemohon perlu menyediakan dokumen lengkap yang memperkuat pendaftaran, seperti formulir aplikasi, sertifikat analisis, dan juga data-data lain yang dimaksud diminta oleh BPOM.
7. Biaya Pendaftaran
Pemohon perlu membayar biaya pendaftaran yang dimaksud ditetapkan oleh BPOM.
(Sumber: Suara.com)