Kominfo: Ada 22,1 Pekerja Indonesia yang dimaksud Sudah Manfaatkan Teknologi AI

Kominfo: Ada 22,1 Pekerja Indonesia yang dimaksud dimaksud Sudah Manfaatkan Teknologi AI

InfoCakrawala.com – Wakil Menteri Komunikasi juga Informatika (Kominfo) Nezar Patria mengungkapkan kalau saat ini ada 22,1 persen pekerja dalam Indonesia yang digunakan mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Nezar mengutarakan kalau para pekerja yang disebut ada dalam berbagai sektor mulai dari informasi serta komunikasi, jasa keuangan serta asuransi, hingga sektor pemerintahan kemudian pertahanan.

“Pemanfaatan AI di tempat Indonesia sangat gencar saat ini kemudian AI sudah pernah membantu sekitar 22,1% pekerja di dalam Indonesia dari berbagai sektor,” kata Wamenkominfo Nezar Patria, dikutip dari siaran pers, Kamis (30/11/2023).

Mengutip data Statista kemudian Kearney & CSET, Nezar Patria menjelaskan pemanfaatan AI pada Indonesia akan berkontribusi terhadap pertumbuhan sektor ekonomi sebesar 366 Miliar Dolar AS atau Rp 5.666 triliun di dalam tahun 2030.

“Jumlah itu memberikan setara dengan 40 persen Pendapatan Domestik Bruto ASEAN yang meningkat dengan pemanfaatan AI,” lanjut dia.

Untuk nilai pasar global, AI akan datang mencapai hitungan 142,3 Miliar Dolar AS atau Rp 2.203 triliun pada tahun 2023. Lalu dalam tingkat ASEAN, kontribusi AI bagi PDB ASEAN dalam tahun 2030 diprediksi mencapai 1 Triliun Dolar AS atau Rp 15.481 triliun.

“Jadi besar sekali, kemudian di area Indonesia sendiri kontribusinya hampir 40 persen dari ASEAN itu yakni sebesar 366 Miliar Dolar AS,” tuturnya.

Kendati begitu, ia menyebut kalau pemerintah telah dilakukan memetakan sebagian tantangan atas kehadiran teknologi AI. Wamenkominfo menggambarkan algoritma AI yang digunakan berpotensi menimbulkan bias, halusinasi, juga diskriminasi.

“Juga dari sektor informasi memberikan dampak information disorder oleh sebab itu dia bisa jadi menghasilkan misinformasi kemudian disinformasi sehingga kita perlu satu upaya untuk menghasilkan panduan pemakaian AI,” imbuhnya.

Kominfo sendiri telah dilakukan menerbitkan Surat Edaran AI yang dimaksud melibatkan stakeholders. Nezar menegaskan hal itu sebagai upaya Kementerian Kominfo menghadirkan tata kelola AI nasional yang dimaksud lebih lanjut inklusif.

“(Surat Edaran AI) ini sifatnya lebih lanjut semacam panduan etika pemanfaatan AI. Jadi seperti soft regulations, semacam acuan normatif bagi para pelaku usaha terutama yang digunakan mengembangkan, mendesain, dan juga mengembangkan AI,” tuturnya.

Kendati begitu surat edaran ini tak menangguhkan kemungkinan sebagai dasar untuk regulasi yang mengatur masalah AI.

“Ke depannya nanti kita perlu mulai memikirkan regulasi yang digunakan legally binding yang digunakan orientasi pada perlindungan pengguna lalu penduduk luas dengan mempertimbangkan safety lalu security-nya. Sehingga optimalisasi pemanfaatan AI dapat kita berdayakan untuk mewujudkan Indonesia yang terkoneksi, makin digital, makin maju,” tegas dia.

(Sumber: Suara.com)