KPK Akan Panggil Mbak Ita Pascageledah Kantor dan juga Rumdin Wali Daerah Perkotaan Semarang

KPK Akan Panggil Mbak Ita Pascageledah Kantor juga juga Rumdin Wali Daerah Perkotaan Semarang

Infocakrawala.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Wali Perkotaan Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal ini pascageledah beberapa jumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi di area lingkungan otoritas Perkotaan (Pemkot) Semarang.

Tempat yang mana digeledah pada antaranya kantor dan juga rumah dinas (rumdin) Wali Daerah Perkotaan Semarang. Namun Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, belum membeberkan kapan pemanggilan Mbak Ita.

Menurutnya, pihaknya ketika ini masih fokus melakukan penggeledahan di area beberapa jumlah tempat yang berada di area kawasan Daerah Perkotaan Semarang.

“Sampai dengan pada waktu ini satgas penyidik masih berfokus melakukan kegiatan di dalam Semarang sebagaimana teman-teman ketahui di area beberapa tempat,” kata Tessa di tempat Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Hari Jumat (19/7/2024).

“Jadi apabila ditanya apakah akan dimintai keterangan yang mana bersangkutan, tentunya akan dimintai keterangan,” sambungnya.

Sejalan dengan itu, KPK mengurangi empat orang ke luar negeri terkait tindakan hukum dugaan korupsi pada lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Pencegahan dilaksanakan selama enam bulan ke depan.

“12 Juli 2024, KPK sudah mengeluarkan surat kebijakan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk kemudian melawan nama 4 orang yaitu 2 orang dari pelaksana negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa Mahardhika, Rabu (17/7/2024).

Tessa belum merinci terkait identitas siapa hanya yang digunakan dicekal. Ia hanya saja menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang digunakan sedang dilaksanakan oleh KPK yaitu dugaan perbuatan pidana korupsi menghadapi pengadaan barang juga jasa di dalam lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024.

“Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri menghadapi insentif pemungutan pajak dan juga retribusi area Perkotaan Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” jelasnya.