LPSK Belum Putuskan Beri Perlindungan ke SYL: Masih Ditelaah!

LPSK Belum Putuskan Beri Perlindungan ke SYL: Masih Ditelaah!

InfoCakrawala.com Lembaga Perlindungan Saksi dan juga Korban (LPSK) belum memutuskan memberikan perlindungan kepada Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo (SYL) serta kawan-kawan.

SYL diketahui mengajukan perlindungan ke LPSK setelah terseret korupsi serta kasus dugaan pemerasan terhadapnya yang tersebut diduga dilaksanakan pimpinan KPK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut permohonan perlindungan SYL dan juga kawan-kawan masih dalam proses penalaan.

“Masih dalam penelaahan,” kata Edwin saat dihubungi Suara.com pada Selasa (21/11/2023).

Edwin belum menjelaskan, permohonan perlindungan yang diajukan SYL terkait korupsi pada Kementan atau dugaan pemerasaan yang tersebut saat ini perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Sebagaimana diketahui SYL mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Hal itu diketahui berdasarkan surat permohonan yang digunakan beredar pada kalangan jurnalis.

Di dalam surat tertera diajukan pada Jumat 6 Oktober 2023. Pemohon terdiri dari SYL, Muhammad Hatta, Panji Harjanto, lalu Hartoyo.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai ditangkap pada Kamis (12/10/2023) petang.

Selain SYL, KPK juga menahan Direktur Alat juga Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. Sebelumnya KPK juga lebih banyak dulu menahan Sekjen Kementan Kadis Subagyono.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sebagai pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan juga aktivitas pidana pencucian uang (TPPU) di area lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL bersama Kasdi dan juga Hatta disebut telah dilakukan menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu dalam antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit kemudian pembelian mobil Alphard.

(Sumber: Suara.com)