Nakes Wajib Ingat, Susu Formula Tak Boleh Dibagikan Gratis untuk Bayi juga Balita!

Nakes Wajib Ingat, Susu Formula Tak Boleh Dibagikan Gratis untuk Bayi juga Balita!

Infocakrawala.com – Susu formula atau sufor termasuk item kondisi tubuh anak yang mana mudah ditemukan di dalam berbagai tempat berbelanja. Meski aksesnya mudah didapat, belum sejumlah yang mana sadar kalau sufor sebenarnya tidak ada boleh dipromosikan hingga dibagi-bagi secara gratis untuk bayi serta balita. Hal yang disebutkan demi memacu peningkatan konsumsi ASI hingga usia anak 2 tahun.

Namun, temuan dari lembaga Pelanggaran Kode bahwa larangan penawaran hingga bagi-bagi sufor nyatanya juga belum diketahui semua tenaga kebugaran (nakes) dalam setiap sarana layanan kesehatan. Hal yang dimaksud berdasarkan laporan yang dimaksud diterima Pelanggarankode.org.

“Petugas kemampuan fisik dan juga dokter kemudian tenaga kebugaran lainnya di tempat sarana pelayanan kondisi tubuh seperti Posyandu, praktek bidan, swasta atau rumah sakit jadi sasaran dari pemasaran susu formula juga barang pengganti ASI yang sangat tak bertanggung jawab,” ungkap pengurus Pelanggarankode.org Irma Hidayana pada konferensi pers virtual, Kamis (21/12/2023).

Ilustrasi susu formula (Element Envato)
Ilustrasi susu formula (Element Envato)

Larangan yang dimaksud berdasarkan aturan pada Kode Pemasaran Pengganti ASI Internasional yang disusun WHO serta UNICEF sejak tahun 1981. Salah satu aturannya mengenai larangan promosi, iklan, hingga membagikan sufor untuk usia 0 sampai dengan 3 tahun. Meski begitu tetap memperlihatkan boleh dijual secara bebas.

Indonesia sendiri telah terjadi mengadopsi aturan yang dimaksud di banyak aturan undang-undang, Peraturan eksekutif (PP), juga Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes). Direktur Gizi lalu Aspek Kesehatan Ibu serta Anak Kemenkes Lovely Daisy menjelaskan aturan yang digunakan spesifik mengenai iklan sufor ada pada Permenkes nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Mutu Gizi, Pelabelan, juga Periklanan Susu Formula Pertumbuhan Anak Usia 1 sampai 3 Tahun.

Diakui Lovely, aturan di dalam Indonesia belum sepenuhnya mengikuti Kode Pemasaran Pengganti ASI Internasional. Sehingga masih ada kemungkinan terjadinya pelanggaran.

“Kita secara sadar telah mengadopsi Kode Pemasaran Internasional, padahal memang sebenarnya masih beberapa target, belum secara utuh. Kalau Kode Pemasaran Internasional aturannya melarang sampai 3 tahun, di area kita masih ada gap yang tersebut jadi potensi pintu masuk bagi pelanggaran,” tutur Lovely.

Laporan pelanggaran yang diterima Pelanggarankode.org tercatat kalau selama 2021 hingga Desember 2023 ada laporan sebanyak 1.219 terkait. Kebanyakan pelanggaran pemasaran sufor itu ditopang dengan narasi pencegahan stunting. Namun, tidak ada disertai lantasan penelitian yang mana tepat.

Organisasi Kesejahteraan Planet (WHO) sendiri pada 2013 telah dilakukan mengeluarkan pernyataan bahwa sufor lanjutan bagi anak yang dimaksud telah mendapatkan ASI tiada diperlukan lagi.

(Sumber: Suara.com)