Pelaku Industri Kreatif Tolak Pasal-pasal Tembakau RPP Kesehatan

Pelaku Industri Kreatif Tolak Pasal-pasal Tembakau RPP Kesehatan

InfoCakrawala.com Pelaku industri kreatif, salah satunya promotor konser musik, menolak isi pasal tembakau di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, terutama yang tersebut melarang sponsorship barang tembakau dalam bentuk apapun.

Sebab, aturan pelaksana dari UU Kesehatan yang disebut dinilai akan menciptakan dampak negatif, terutama terhadap para promotor konser di tempat berbagai daerah.

Direktur Utama PT Java Festival Production, Dewi Gontha, menyebut pihaknya tiada setuju dengan adanya rancangan peraturan baru ini. ”Jadi, kalau ditanya setuju atau tiada setuju, sejujurnya saya tak setuju kalau sampai ini dilarang. Menurut saya, kita masih perlu cari alternatif,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (21/11/2023).

Dewi menjelaskan skala dari pelaku bisnis konser musik sangat beragam, mulai dari skala besar sampai skala kecil. Untuk promotor konser yang tersebut sedang bergeliat dan juga berkembang di dalam banyak daerah pada Indonesia, sponsor sangat dibutuhkan. Sebab, keberadaan sponsor bisa jadi berpengaruh terhadap nilai tukar tiket supaya lebih besar terjangkau.

”Kalau skalanya sudah besar banget mungkin nggak butuh sponsor terlalu banyak. Mungkin jualan tiketnya mampu harganya mahal sebab artisnya besar. Tapi, kan bukan semua event seperti itu. Ada juga event yang skalanya lebih tinggi kecil, yang mana support (sponsor) nya masih sangat pengaruh untuk merek mampu jalan. Jadi, nggak mampu acuannya event di tempat Jakarta saja,” terangnya.

Dewi yang digunakan juga menjabat Ketua Bidang Program serta Pengembangan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) ini mengatakan harus diakui bahwa kontribusi sponsor produk-produk tembakau terhadap industri musik sangat besar juga berpengaruh terhadap perkembangan industri musik.

Bukan cuma bagi industri, bahkan bagi dirinya sendiri ketika merintis bisnis di area bidang ini. Produk tembakau lah yang digunakan memberikan kepercayaan sehingga membuahkan hasil seperti sekarang. Sejak awal industri musik di area Indonesia terbangun, lanjut Dewi, industri tembakau merupakan salah satu industri yang dimaksud selalu memberikan dukungan secara signifikan.

Di kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) APMI, Emil Mahyudin, mengatakan secara rata-rata, hasil tembakau mengupayakan 30% dari total alokasi anggaran dalam satu pagelaran yang mana menyerap ribuan tenaga kerja dalam sekali penyelenggaraan. ”Sebuah pagelaran musik berskala besar juga menyerap jumlah total pekerja yang digunakan besar yaitu sekitar 3.000 tenaga kerja,” ungkapnya.

Oleh dikarenakan itu, rencana larangan-larangan produk-produk tembakau dalam kegiatan sponsor juga periklanan ini sangat memberatkan promotor mengingat dampaknya sangat besar dalam menopang penyelenggaraan acara hingga tenaga kerja. Di samping itu, Emil juga menyampaikan bahwa pihaknya berharap sponsor tembakau masih diperbolehkan bagi acara dengan audiens usia dewasa.

”Kami akan menyampaikan posisi ditulis secara resmi agar masukan kami berkenan diakomodasi oleh Pemerintah. Kami berharap sponsorship (tembakau) masih diperbolehkan demikian juga halnya dengan iklan serta iklan pada acara-acara musik selama penonton atau pengunjungnya adalah usia dewasa,” pungkas Emil.

(Sumber: Suara.com)