Infocakrawala.com – JAKARTA – otoritas diyakini sanggup memberantas judi online dalam Indonesia oleh sebab itu miliki sumber daya yang mana cukup. Asalkan, ada kesungguhan dari semua unsur yang dimaksud terlibat di pemberantasannya.
“Sebenarnya dengan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online ini sudah ada cukup sumber daya untuk mengidentifikasi dan juga membasmi judi online. Asalkan dijalankan dengan baik dan juga tiada masuk angin, pada arti dijalankan sepenuh hati,” ujar Pakar Security Siber Alfons Tanujaya, Rabu (7/8/2024).
Satuan Tindakan (Satgas) Pemberantasan Judi Online telah lama dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pembentukan satgas yang disebutkan tertuang di Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Pekerjaan Pemberantasan Perjudian Daring.
Baca Juga: Darurat Judi Online: Sulit Diberantas, Korban Terus Berjatuhan
Satgas Judi Online pada melakukan tugasnya miliki delapan susunan keanggotaan. Satgas dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dengan anggota dari lintas kementerian, TNI, Polri, BIN, Kejaksaan Agung, OJK, PPATK, juga BSSN.
Alfons berpendapat, organisasi yang digunakan terlibat di Satgas Judi Online bukan hanya saja mempunyai sumber daya manusia, tapi juga teknologi yang mumpuni. “Kepolisian, PPATK, OJK, lalu lembaga terkait lainnya telah mempunyai sumber daya akses serta teknologi yang tersebut memadai untuk menghadapi serangan judi online. Asalkan semuanya dijalankan dengan serius sepenuh hati,” ujar Alfons.
Kementerian Komunikasi dan juga Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan pembatasan akses jaringan pribadi virtual atau Virtual Private Network (VPN) gratis. Alfons menilai, kebijakan itu bukan akan datang efektif menekan aktivitas judi online.
Dampaknya belaka akan sementara. “Mungkin dipikirkan juga untuk memblokir server penyedia layanan judi online. Kemenkominfo kan telah memblokir akses internet ke Filipina juga Kamboja. Kelihatannya hal ini kan cukup efektif,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sudah ada ada 6.000 account terkait judi online atau judol yang telah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi serta Perlindungan Customer OJK Frederica Widyasari Dewi.
Dalam konferensi pers SNLIK Tahun 2024 yang mana diselenggarakan pada hari terakhir pekan (2/8/2024), Frederica mengatakan, bahwa pemblokiran tabungan yang tersebut berjumlah ribuan yang dimaksud sebagai langkah pembatasan ruang gerak aktivitas judi online. Diterangkan juga olehnya, semua itu dilaksanakan untuk memberantas kegiatan judi online di area Indonesia.
“Kami sudah menghentikan sekitar 6.000-an account yang mana kemudian menjadi tempat melakukan kegiatan baik penampungan maupun beneficial owner (judi online),” ungkap Friderica.