Prestasi Budi Arie: Blokir 800 Ribu Konten Judi Online selama 6 Periode Jabat Menkominfo

Prestasi Budi Arie: Blokir 800 Ribu Konten Judi Online selama 6 Periode Jabat Menkominfo

Infocakrawala.com – Menteri Komunikasi serta Informatika (Kominfo) Budi Arie menyampaikan hasil kerjanya usai enam bulan dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selama 167 hari menjabat Menkominfo, ia telah memutus akses lebih besar dari 800 ribu konten judi online.

Rincinya, 800.000 konten judi online itu terdiri dari situs, internet protocol (IP), aplikasi, hingga file sharing.

“Capaian yang dimaksud setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang mana telah terjadi dijalankan selama lima tahun sebelumnya,” kata Budi Arie, dikutipkan dari siaran pers Kominfo, Selasa (2/1/2024).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi komputer Informatika (Ditjen APTIKA) Kementerian Kominfo, sepanjang 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023 total konten judi online sudah pernah ditangani sebanyak 805.923 konten.

Adapun jumlah agregat konten judi online yang mana diblokir pada periode 17-31 Juli 2023 sebanyak 30.013 konten. Lanjut pada periode 1-31 Agustus 2023 ada 55.846 konten.

Kemudian periode 1-30 September 2023 sebanyak 96.371 konten. Lalu periode 1-31 Oktober 2023 merupakan capaian tertinggi yakni sebanyak 293.665 konten.

Selanjutnya, konten judi online yang mana diblokir pada periode 1-30 November sebanyak 160.503 konten, lanjut ke periode 1-30 Desember ada 168.895 konten.

Berdasarkan platform, Kominfo telah memblokir akses konten judi online pada 596.348 situs kemudian IP, 173.134 media Meta, 29.257 akun sistem file sharing, 5.993 wadah Google serta Youtube, 367 dalam wadah X alias Twitter, 170 media Telegram, 15 jaringan TikTok, 8 wadah App Store, serta 1 sistem Snack Video.

Selain konten judi online, Menkominfo menyatakan telah dilakukan berhasil memblokir lebih lanjut dari 5.000 akun bank dan juga akun e-wallet yang tersebut terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.

Budi Arie menjelaskan kalau upaya itu dijalankan Kominfo lewat kerja serupa dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran pada tabungan terkait judi online.

“Kominfo berkolaborasi dengan berbagai stakeholder pada memberantas judi online. Kami bekerja sebanding dengan OJK, pelopor layanan telekomunikasi serta internet dan juga media digital,” imbuhnya.

Menkominfo juga telah lama memohonkan penyedia layanan internet (ISP) juga operator seluler untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memverifikasi ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.

(Sumber: Suara.com)