RPA Perindo Soroti Kasus Susu Kedaluwarsa Dihentikan Polresta Kendari

RPA Perindo Soroti Kasus Susu Kedaluwarsa Dihentikan Polresta Kendari

Infocakrawala.com – JAKARTA – Kasus susu kedaluwarsa yang dialami anak balita dari Maryani (40) pada Pusat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara diminta dibuka kembali. Hal ini sesuai dengan arahan Karo Wassidik Bareskrim Polri.

Penegasan yang disebutkan disampaikan oleh Relawan Perempuan kemudian Anak (RPA) Perindo . Ketua Lingkup Informasi juga Data RPA Perindo, Kenzo Farel mengaku prihatin persoalan hukum yang dimaksud didampingi RPA Perindo sejak 2022 itu tak kunjung diproses, bahkan dihentikan.

“Kami cukup perihatin mengingat tindakan hukum ini sudah ada cukup lama sekali dari 3 Juli 2022 sampai detik ini bahwa tindakan hukum Ibu Mariyani serta anaknya belum juga diproses bahkan dalam hentikan. Kami sudah ada melaporkan ke Mabes Polri ke Biro Wassidik telah beraudiensi serta menyatakan tolong dibuka kembali,” kata Kenzo ketika ditemui di dalam Kantor RPA Perindo, MNC Tower, Kebon Sirih, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (11/7/2024).

Kenzo menekankan, DPP RPA Perindo hingga DPW RPA Perindo setempat akan memberikan pendampingan terhadap korban. Ia mengatakan bukti video pun sudah pernah cukup untuk persoalan hukum itu diproses.

“Kami mengharapkan RPA Kendari mendampingi sehingga Ibu Mariyani serta anaknya bukan khawatir apapun panggilan melalui RPA Perindo. DPP RPA Perindo lalu jajaran hadir secara langsung ke Kendari untuk mendampingi apa yang dimaksud terjadi sehingga tindakan hukum ini dihentikan. Mengingat dari Mabes Polri telah terjadi memberikan wejangan harus dibuka kembali,” ujarnya.

“Kami sudah ada beraudiensi dengan Mabes Polri Karo Wassidik terkait dengan video-video dan juga bukti kami lampirkan diduga sangat jelas bahwa pelaku dari toko atau mart itu jelas melakukan tindakan kejahatan menimbulkan manusia anak bayi keracunan. Bukti bukti terkait susu yang dijual disana susu basi,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Umum RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina menegaskan bahwa organisasi sayap partai yang mana dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kemudian Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo itu konsisten lalu merespons cepat tiga laporan tindakan hukum dari rakyat di dalam Kendari, Sulawesi Tenggara.

“RPA secara konsisten lalu cepat akan merespons semua laporan dari rakyat yang mana ada di tempat Indonesia, kami mendapat laporan kemudian disampaikan segera oleh Ketua DPW RPA Provinsi Sulawesi Tenggara ada tiga laporan dari masyarakat,” kata Jeannie ketika ditemui di area Kantor Pusat RPA Perindo MNC Tower lantai 12, Kebon Sirih, Menteng, DKI Jakarta Pusat.

Jeannie menjelaskan, persoalan hukum pertama yakni berkaitan dengan seseorang perempuan mengalami ketidakadilan berhadapan dengan bidang tanah sebagai ahli waris. Menurutnya RPA Perindo berhasil memperjuangkan itu juga perempuan itu sudah mendapatkan keadilan dan juga kepastian hukum.