Soal Kelola Tambang, PP Muhammadiyah: Belum Ada Tawaran Resmi dari eksekutif

Soal Kelola Tambang, PP Muhammadiyah: Belum Ada Tawaran Resmi dari eksekutif

Infocakrawala.com – JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengungkapkan bahwa belum ada penawaran resmi dari eksekutif terkait kesempatan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hal ini diatur pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang inovasi melawan Peraturan otoritas Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertemuan Usaha Pertambangan Mineral serta Batubara. PP yang dimaksud ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.

“Jadi sampai sekarang PP Muhammadiyah belum melakukan pembahasan terkait dengan tambang itu. Dan sampai sekarang pun itu juga belum ada penawaran resmi dari pemerintah terhadap Muhammadiyah,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti di area Kantor PP Muhammadiyah, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (11/7/2024).

Abdul Mu’ti menjelaskan, tawaran yang dimaksud dimaksud yakni pihaknya belum mendapatkan tawaran tambang seperti lokasi lalu hal lainnya.

“Nah yang tersebut saya maksud penawaran resmi itu begini, oke ini Muhammadiyah kita tawari tambang dalam di tempat ini lokasinya. Nah misalnya begitu ya, bagaimana Muhammadiyah mau mengurus apa enggak, kira-kira kan begitu. Nah sekarang belum ada sejenis sekali, belum ada sejenis sekali dari pemerintah,” ujar dia.

Dia menambahkan, ketika ini pihaknya sedang mengkaji terkait Peraturan eksekutif (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang pembaharuan berhadapan dengan Peraturan pemerintahan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral lalu Batubara.

Sebagai informasi, pemerintahan memberikan kesempatan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengatur tambang. Ormas keagamaan diberikan akses untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hal ini diatur pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang inovasi berhadapan dengan Peraturan pemerintahan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Acara Usaha Pertambangan Mineral kemudian Batubara. PP yang disebutkan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.

Aturan pemberian IUPK terhadap ormas keagamaan diatur di Pasal 83 A. Aturan yang dimaksud baru disisipkan pada antara Pasal 83 juga Pasal 84.