Soal Penggeledahan Kantor Wali Daerah Perkotaan Semarang, KPK Sudah Tetapkan Tersangka

Soal Penggeledahan Kantor Wali Daerah Perkotaan Semarang, KPK Sudah Tetapkan Tersangka

Infocakrawala.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wali Daerah Perkotaan Semarang terkait beberapa perkara dugaan korupsi dalam lingkungan Pemkot Semarang. Dalam hal ini, KPK sudah pernah menetapkan tersangka.

“Proses penyidikan pada waktu ini sedang berjalan, untuk nama juga inisial terperiksa masih belum disampaikan pada waktu ini,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Rabu (17/7/2024).

Dalam hal ini, KPK juga sudah menghindari empat orang untuk tak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“KPK telah lama mengeluarkan surat kebijakan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk kemudian menghadapi nama 4 orang yaitu 2 orang dari pelopor negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” tutur Tessa.

Adapun tindakan hukum korupsi yang digunakan sedang diusut KPK yakni dugaan perbuatan pidana korupsi melawan pengadaan barang juga jasa dalam lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.

“Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri menghadapi insentif pemungutan pajak dan juga retribusi tempat Daerah Perkotaan Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan persoalan hukum dugaan korupsi di tempat Pemkot Semarang yang disebutkan diusut dengan satu surat perintah penyidikan. Para terdakwa di area tindakan hukum yang disebutkan melanggar banyak pasal sekaligus.

“Jadi tiga klasternya. Karena pelakunya memang benar orangnya yang tersebut sama, subjek hukumnya sama, belaka perbuatannya yang dimaksud dikategorikan atau pasal yang tersebut dilanggarnya itu ada yang digunakan gratifikasi, ada yang digunakan juga pemerasan, ada yang dimaksud juga dalam pengadaan,” papar dia.

“Jadi ini tetap memperlihatkan nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek yang disebutkan tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” pungkasnya.