SYL Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Pertimbangkan Banding

SYL Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Pertimbangkan Banding

Infocakrawala.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat yang memvonis 10 tahun penjara mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK masih mempertimbangkan langkah selanjutnya melawan putusan tersebut.

“Sikap KPK melalui Jaksa Penuntut Umum terhadap langkah yang disebutkan adalah mengambil waktu pikir-pikir, selama kurun waktu 7 hari, di tempat mana 7 hari yang dimaksud akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk melaporkan terhadap pimpinan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di tempat kantornya, Jalan Kuningan Persada, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (11/7/2024).

“Selain itu, akan digunakan waktu yang disebutkan untuk mengajukan banding, atau menerima putusan,” sambungnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ibukota Indonesia Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara lalu denda Rp300 jt subsider 4 bulan kurungan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Majelis hakim menyatakan SYL terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan aksi pidana korupsi secara bersama-sama. SYL dinyatakan terbukti memeras anak buahnya di area lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) serta menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai mentan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap SYL berbentuk kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah USD30.000 dilar. Uang pengganti wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelahnya perkara berkekuatan hukum tetap.

Jika pada kurum waktu satu bulan SYL tiada membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan juga dilelang. Tapi, jikalau harta bendanya tidak ada mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka SYL akan dipidana selama dua tahun penjara. Hukuman yang dimaksud diketahui tambahan rendah dari tuntutan yang tersebut dilayangkan pasukan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan juga denda Rp500 jt juga membayar uang pengganti Rp44,7 miliar.