TPN Ganjar Mahfud Apresiasi Penetapan Tersangka Oknum TNI Penganiaya Relawan

TPN Ganjar Mahfud Apresiasi Penetapan Tersangka Oknum TNI Penganiaya Relawan

Infocakrawala.com – JAKARTA – Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim mengapresiasi gerak cepat POM TNI yang dimaksud menetapkan enam oknum prajurit sebagai tersangka.

“Kami apresiasi respons kemudian tindakan yang cepat diambil oleh TNI. Khususnya POM,” kata Chico ketika dihubungi, Rabu (3/1/2024).

Chico memohonkan TNI untuk tetap saja memproses hukum seluruh pihak yang menganiaya tujuh sukarelawan Ganjar-Mahfud. “Harapan kami adalah semua yang tersebut terlibat penganiayaan yang disebutkan tanpa kecuali diproses hukum,” katanya.

Chico menyebut, regu advokasi TPN Ganjar-Mahfud terus mendampingi para korban untuk memproses serta memantau persoalan hukum tersebut. “Tim advokasi kami terus mendampingi korban, melakukan pelaporan, serta memantau perkara ini hingga tuntas,” katanya.

Di sisi lain, Chico juga mendesak Komnas HAM untuk turun tangan menangani persoalan hukum yang disebutkan hingga tuntas. “Terkait penganiayaan oleh aparat TNI, kami juga mendesak Komnas HAM untuk mengambil sikap lalu bertindak sesuai kapasitasnya untuk turut mengusut kejadian hingga tuntas,” tandasnya.

Seperti diketahui, enam oknum TNI ditetapkan terperiksa melawan dugaan penganiayaan terhadap sukarelawan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo lalu Mahfud MD dalam Boyolali, Jawa Tengah. Hal itu dipastikan oleh Kapendam Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison.

Penetapan terperiksa dijalankan berdasarkan alat bukti dan juga beberapa orang keterangan dari mereka yang dimaksud diperiksa. Keenam yakni anggota TNI berpangkat Prada.

“Saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah lama mengerucutkan enam pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, kemudian Prada M,” kata Richard Selasa, 2 Januari 2024.

Keenam terdakwa akan dilaksanakan penyelidikan juga dilanjutkan melalui Papera oleh Danrem 074/Wrt. Selanjutnya akan diadakan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) lalu disidangkan di tempat Pengadilan Militer.

“Proses hukum mulai dari POM, Odmil sampai dengan Dilmill berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip bukan dapat melakukan intervensi,” tutupnya.

(Sumber: SindoNews)