Bisnis  

Tuntutan Kenaikan Upah Buruh Tahun 2024 Sulit Terealisasi Jika Tak Sesuai Aturan

Tuntutan Kenaikan Upah Buruh Tahun 2024 Sulit Terealisasi Jika Tak Sesuai Aturan

InfoCakrawala.com – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menanggapi usulan serikat pekerja dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (17/11/2023). 

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan juga Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyebut, usulan yang disebut tidaklah dapat diakomodir selama jika sesuai dengan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023.

Dalam  sidang yang mana berlangsung pada tanggal yang mana sama, serikat pekerja tidak ada menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) No. 52/2023 dalam mengusulkan kenaikan upah minimum. 

Ketua Bidang Pengupahan DPP Aspek Indonesia, Dedi Hartono menjelaskan, serikat pekerja menetapkan bilangan bulat alfa sebesar 8,15%, mengacu pada Undang-Undang No. 6/2023 Klaster Ketenagakerjaan Pasal 88D ayat 2. Formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, juga indeks tertentu.

Menurut Dedi, hitungan 8,15% merupakan hasil ringkasan Serikat Pekerja terkait dampak perbedaan upah sektoral serta struktur upah sehingga ini menjadi dasar untuk mempertimbangkan kenaikan upah pada tahun 2024. 

Melalui formula tersebut, Serikat Pekerja menuntut untuk menaikkan upah minimum sebesar 15%. Jika menggunakan formula ini, maka UMP 2024 menjadi sekitar Rp5,6 juta, dari sebelumnya Rp4,9 jt pada 2023.

Di sisi lain, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan rencana aksi besar serta bergelombang yang dimaksud akan dijalani puluhan ribu buruh di tempat seluruh Indonesia untuk menuntut kenaikan upah sebesar 15% pada tahun 2024.

Iqbal menegaskan desakan itu dengan alasan Indonesia sudah masuk ke dalam upper middle income country, serta perlu menaikkan upah minimum sesuai dengan standar tersebut.

(Sumber: Suara.com)