Infocakrawala.com – JAKARTA – Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Hari Minggu Fify Mulyani dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dugaan gratifikasi lalu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba Saleh. Dalam sidang tersebut, Fify dihadirkan sebagai saksi.
“Agar pembuktian dakwaan gratifikasi juga TPPU dari Terdakwa Gazalba Saleh semakin mendalam, hari ini (8/8) kami akan hadirkan saksi-saksi,” kata JPU KPK Yoga Pratomo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2024).
Selain Fify, empat orang lainnya juga akan menjadi saksi. Mereka adalah, Tunggul Nirboyo selaku notaris, Pipin, Angga Fariansah, kemudian Melvin selaku swasta.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 jt terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah yang disebutkan ia terima bersatu pribadi pengacara bernama Ahmad Riyad.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi dalam bentuk uang beberapa jumlah Rp650 jt haruslah dianggap suap akibat berhubungan dengan jabatan kemudian berlawanan dengan kewajiban juga tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia,” kata Jaksa KPK di dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (6/5/2024).
Gazalba juga didakwa melakukan perbuatan pidana pencucian uang (TPPU). Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, Gazalba Saleh melakukan hal yang dimaksud bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh lalu Fify Mulyani.
“Telah melakukan atau turut dan juga melakukan beberapa perbuatan yang digunakan harus dipandang sebagai perbuatan yang digunakan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata Jaksa KPK pada waktu membacakan surat dakwaan di tempat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu (6/5/2024).
Nilai dolar Singapura yang digunakan ditukarkan Gazalba yakni SGD1.128.000 atau dikurs pada waktu ini menjadi Rp13.370.071.200 (Rp13,3 miliar), nilai dolar Amerika Serikat yang ditukarkan Gazalba adalah USD181.100 atau dikurs pada waktu ini menjadi Rp2.901.140.505 (Rp2,9 miliar), kemudian penerimaan lainnya senilai Rp9.429.600.000.
Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi juga TPPU yang digunakan diadakan Gazalba Saleh senilai Rp25.914.133.305 (Rp25,9 miliar). Dari uang tersebut, Jaksa mengungkapkan Gazalba Saleh gunakan untuk pembelian mobil Alphard seharga Rp1.079.600.00 (Rp1 miliar) yang digunakan ia samarkan dengan mengatasnamakan kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh.