Anies-Imin Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, PKS: Kita Mempermasalahkan Cara Prabowo-Gibran Berhasil

Anies-Imin Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, PKS: Kita Mempermasalahkan Cara Prabowo-Gibran Berhasil

Infocakrawala.com – JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Jazuli Juwaini mengucapkan selamat untuk pasangan Prabowo Subianto serta Gibran Rakabuming Raka yang dimaksud sudah pernah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pilpres 2024. Namun, ia menekankan masih ada ruang gugatan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita ucapkan selamat di tahap hitungan KPU dengan masih ada ruang MK,” kata Jazuli di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Jazuli mengingatkan, setiap kontestasi urusan politik akan melahirkan pihak yang mana menang kemudian kalah. Menurutnya, pihak yang digunakan kalah harus dapat menerima kekalahan sebagai bagian dari proses berdemokrasi.

“Maka sebagai orang yang mana menganut paham demokrasi, harus menerima kemenangan, harus menerima kekalahan,” tuturnya.

Jazuli menekankan, gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di area MK bukanlah sebab bukan dapat menerima kekalahan. Tetapi, katanya, subtansi gugatan ke MK oleh para pemohon adalah mempermasalahkan cara Prabowo-Gibran meraih kemenangan.

“Kita bukanlah mau menerima atau tidak ada terima, tidak menerima menang atau bukan terima menang atau tiada terima. Tetapi mempermasalahkan cara menang,” ungkapnya.

Dengan demikian, Jazuli menuturkan setiap pihak berhak menggugat hasil pilpres ke MK sepanjang miliki bukti-bukti kuat terjadinya dugaan kecurangan. Menurutnya, konstitusi membuka ruang bagi para pemohon untuk mengajukan gugatan.

“Selama itu punya bukti yang mana kuat ya ada ruang. Tapi kita berharap suasana kondusif,” tandas Jazuli.

Diketahui, capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin resmi menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024).

Berdasarkan pantauan laman resmi MK, gugatan yang dimaksud teregistrasi dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan juga Wakil Presiden Tahun 2024.

Pihak termohon di gugatan yang dimaksud adalah Anies Baswedan kemudian Muhaimin Iskandar. PKS merupakan salah satu partai pengusung Anies-Cak Imin.