Asyik! Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Suami Dapat Libur 3 Hari

Asyik! Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Suami Dapat Libur 3 Hari

Infocakrawala.com – JAKARTA – Kaum wanita bisa jadi bernapas lega persoalan cuti melahirkan. Pasalnya, perempuan bisa saja mendapat cuti melahirkan 6 bulan, semula tiga bulan. Hal ini berdasarkan langkah eksekutif dan juga DPR RI yang mana mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keseimbangan Ibu dan juga Anak (KIA) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di dalam Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Ketua DPR Puan Maharani menanyakan persetujuan RUU KIA ini. Setelahnya, Puan mengetuk palu tanda mengesahkan rancangan Undang-Undang yang disebutkan menjadi UU.

“Selanjutnya kami akan menanykan dari setiap fraksi apakah RUU KIA pada fase 1000 hari pertama keberadaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU, setuju ya? terima kasih,” kata Puan.

Puan menjelaskan ada 8 fraksi yang tersebut menyetukui RUU KIA ini yakni PDI P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, serta PPP yang tersebut setuju dengan RUU tentang Kemakmuran Ibu dan juga Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan.

Sementara, Menteri PPPA Bintang Puspayoga di pidatonya memaparkan pada sedang pengesahan RUU KIA ini. Dia mengungkapkan kesejahteraan ibu lalu anak siduh menjadi tanggung jawab negara dan juga perlu diperhatikan.

“Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 juga mengamanatkan negara menjamin keberadaan sejahtera lahir serta batin bagi setiap warga negara, termasuk ibu juga anak,” jelas Bintang.

Bintang mengungkapkan betapa pentingnya UU yang dimaksud untuk ibu juga anak Tanah Air. Bintang mengungkapkan UU KIA ini juga bisa jadi menjadi solusi kemudian memberi harapan kesejahteraan untuk ibu lalu anak pada Indonesia.

“Untuk itu, rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan permasalahan ibu serta anak di fase 1000 hari pertama keberadaan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” paparnya.

UU KIA ini pun miliki beberapa poin penting yang digunakan turut dijabarkan di proses pengesahan ini. Di antaranya yang digunakan jadi sorotan ialah poin cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama, juga paling lama 3 bulan berikutnya.

Juga poin mengenai cuti bagi suami yang digunakan mendampingi istri pada melakukan persalinan adalah 2 hari di area di naskah RUU ini, dan juga dapat diberikan 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan.