Aturan Baru Lagi: Bikin SIM Wajib Pakai Sertifikat Mengemudi!

Aturan Baru Lagi: Bikin SIM Wajib Pakai Sertifikat Mengemudi!

Infocakrawala.com – JAKARTA – Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dibutuhkan sebagian syarat, seperti sudah berusia 17 tahun dan juga mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saat ini kepolisian juga mewajibkan pemohon terdaftar berpartisipasi di dalam JKN lalu juga wajib memiliki sertifikat mengemudi.

Dalam tahap uji coba, Korps Lalu Lintas (Korlantas) mewajibkan pemohon pembuatan SIM memiliki BPJS untuk pengurusan SIM.

Tahap uji coba ini akan dilaksanakan di tempat Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, serta Nusa Tenggara Timur pada 1 Juli-30 September 2024.

“Akan dilaksanakan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 pada tujuh wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, lalu Polda Nusa Tenggara Timur,” kata Kasi Binyan Subdit SIM Dit-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo seperti diambil pada laman Humas Polri.

Kebijakan ini merupakan aktivitas lanjut berhadapan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mana di area dalamnya mengatur mengenai kewajiban publik termasuk pemohon SIM menjadi partisipan bergerak BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, berdasarkan amanat kemudian perintah yang dimaksud maka lahirlah Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan berhadapan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan lalu Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan permohonan SIM yang tersebut mewajibkan menyertakan sertifikat mengemudi juga tertuang di Peraturan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Perubahan melawan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021.

Hal yang disebutkan tertuang pada pasal 9, yang digunakan juga menyebutkan aturan administrasi lainnya di permohonan SIM baru:

– Mengisi lalu menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti

– Pendaftaran secara elektronik; melampirkan fotokopi serta memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;