Bareskrim Akan Panggil Roy Suryo perihal Tuduhan Kecurangan Gibran di area Debat Cawapres

Bareskrim Akan Panggil Roy Suryo perihal Tuduhan Kecurangan Gibran dalam area Debat Cawapres

Infocakrawala.com – JAKARTA – Bareskrim Polri akan memanggil pakar telematika Roy Suryo mengenai tuduhan kecurangan tiga mikrofon yang digunakan digunakan calon perwakilan presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pada waktu debat cawapres pada Jumat, 22 Desember 2023 lalu.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, pihaknya telah terjadi menerima laporan dengan terlapor pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1.

“Iya benar ada LP dari warga yang dimaksud melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1,” kata Erdi untuk wartawan dikutip, Kamis (4/1/2024).

Erdi mengatakan, pasca menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisanya kemudian akan mengklarifikasi pihak pelapor dan juga terlapor.

“Langkah selanjutnya pasca menerima laporan penyidik melakukan analisa juga klarifikasi terhadap pelapor juga terlapor,” katanya.

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindakan pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang pembaharuan menghadapi UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Berita dan juga Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

“Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang mana berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi menyatakan pihaknya sudah pernah melaporkan Roy Suryo dengan pasal ujaran kebencian juga berita bohong. Laporan ini diterima serta teregister dengan nomor LP/B/2/1/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

(Sumber: SindoNews)