Berbahaya! Viral Polisi Tegur Bocah Bonceng 4 Pakai Sepeda Listrik

Berbahaya! Viral Polisi Tegur Bocah Bonceng 4 Pakai Sepeda Listrik

Infocakrawala.com – JAKARTA – Viral di tempat media sosial bocah ditegur polisi dikarenakan berboncengan empat dengan sepeda gowes listrik di dalam jalan raya. Selain membahayakan keselamatan, dari sisi aturan kendaraan roda dua yang disebutkan tidaklah boleh digunakan dalam jalan raya.

Video yang disebutkan diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini. Dalam rekaman, terlihat dari kamera polisi kendaraan beroda dua listrik berjalan di tempat jalur khusus sepeda. Kendati begitu, polisi menganggap itu sangat berbahaya, terlebih dikendarai manusia bocah yang digunakan tak dilengkapi perlengkapan keselamatan berkendara.

Petugas yang digunakan berasal dari Satlantas Ibukota Pusat itu segera memberikan teguran terhadap keempat bocah tersebut. Seorang petugas memohon para bocah yang disebutkan untuk naik ke di mobil patroli untuk diantar ke rumah.

Berbahaya! Viral Polisi Tegur Bocah Bonceng 4 Pakai Sepeda Listrik

Seperti diketahui, kendaraan beroda dua listrik ketika ini sedang digandrungi oleh penduduk Indonesia dikarenakan harganya yang digunakan cukup terjangkau. Tapi, kendaraan roda dua yang tersebut dilengkapi sel juga motor listrik ini berbagai digunakan anak-anak hingga ke jalan raya.

Padahal, kendaraan beroda dua listrik tak boleh digunakan pada jalan raya, terlebih pada waktu digunakan oleh anak di area bawah umur. Hal yang disebutkan tertuang pada Pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor listrik.

Di dalamnya tertuang aturan yang tersebut mengharuskan pengguna kendaraan beroda dua listrik harus menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun, bukan diperbolehkan menghadirkan penumpang, juga tidaklah boleh memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) juga menegaskan bahwa sepeda gowes listrik tak boleh digunakan di area jalan raya. Sepeda listrik semata-mata bisa saja digunakan dalam komplek perumahan atau lingkungan perkantoran.

Ketegasan ini diberlakukan kepolisian setelahnya banyaknya insiden kecelakaan yang melibatkan kendaraan beroda dua listrik ketika figunakan anak-anak di dalam bawah umur di tempat jalan raya. Bahkan, kecelakaan yang disebutkan hingga menyebabkan nyawa individu bocah melayang.

Kepolisian juga telah terjadi mengimbau terhadap rakyat untuk tidaklah memberikan izin pemanfaatan kendaraan beroda dua listrik untuk anak-anak. Penggunawan kendaraan beroda dua listrik juga diimbau menggunakan helm, khususnya yang dimaksud mempunyai kecepatan melebihi 25 km/jam.