Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Masih Terima Gaji Meski Sudah Dicopot dari Ketua KPK, Kok Bisa?

Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Masih Terima Gaji Meski Sudah Dicopot dari Ketua KPK, Kok Bisa?

InfoCakrawala.com – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango membenarkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri masih menerima gaji, meskipun berstatus tersangka dugaan korupsi terdiri dari pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo.

“Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu (masih menerima gaji), bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang mana masih diinikan (diberikan) oleh lembaga (KPK) kepada yang bersangkutan (Firli),” kata Nawawi saat ditemui wartawan pada sebuah hotel dalam Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Namun gaji yang tersebut diterima Firli, tak 100 persen, dikerjakan pemotongan 75 persen. Hal itu merujuk pada Pasal 7 Ayat 3 Peraturan Pemerintah tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, lalu Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango bersiap mengucap sumpah jabatan Ketua KPK dalam Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]
Pimpinan KPK Nawawi Pomolango bersiap mengucap sumpah jabatan Ketua KPK di dalam Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Di ayat 3 disebutkan, ‘Bagi pimpinan KPK yang tersebut menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan penghasilan 75 persen dari penghasilan.’

“Status pemberhentian sementara seperti itu. Hanya pada beberapa hak-hak tertentu yang tersebut memang ditentukan oleh peraturan yang dimaksud dimaksud ini, tapi pada hal-hal yang dimaksud lain tidak,” katanya.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2015, tertoreh gaji ketua KPK Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 24.818.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000, tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehtan dan juga jiwa Rp 16.325.000, juga tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

Dinonaktifkan dari Ketua KPK

Presiden Jokowi Widodo atua Jokowi sudah resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Penonaktifan itu menyusul status Firli yang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan ke SYL. Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Kolase foto Presiden Jokowi dan juga Ketua KPK Firli Bahuri. [Suara.com/IG@jokowi]
Kolase foto Presiden Jokowi lalu Ketua KPK Firli Bahuri. [Suara.com/IG@jokowi]

“Presiden Joko Widodo telah lama menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana lewat keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (24/11/2023).

Jokowi lebih besar memilih Nawawi dibandingkan dengan tiga perwakilan ketua KPK, Alexander Marwata, Nurul Ghufron juga Johanis Tanak.

“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” kata Ari.

Resmi Tersangka

Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai terkait kasus pemerasan terhadap SYL.

Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dikerjakan penyidik gabungan Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya serta Dittipidkor Bareskrim Polri setelah dia menemukan beberapa barang bukti.

Salah satunya berbentuk dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD lalu USD pada beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri terancam hukuman pidana maksimal sebagai penjara seumur hidup dan juga denda paling banyak Rp1 miliar buntut kasus pemerasan yang tersebut dilakukannya.

(Sumber: Suara.com)