Bisakah MK Netral Tangani Sengketa pemilihan raya 2024? Suhartoyo: Kami Berupaya Semaksimal Mungkin

Bisakah MK Netral Tangani Sengketa pemilihan raya 2024? Suhartoyo: Kami Berupaya Semaksimal Mungkin

Infocakrawala.com – JAKARTA – Netralitas Mahkamah Konstitusi (MK) di menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 akan menjadi sorotan. Pasalnya, Ketua MK sebelumnya, Anwar Usman dianggap tak bisa saja menjaga muruah MK lantaran memberikan karpet merah untuk sang keponakan, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon delegasi presiden pada Pilpres 2024.

Ketua MK Suhartoyo melakukan konfirmasi pihaknya netral di penyelesaian sengketa pemilihan umum 2024 pada sidang PHPU nantinya. “Ya kami berupaya semaksimal kemungkinan besar (netral) untuk itu,” kata Suhartoyo terhadap wartawan di area Gedung MK, hari terakhir pekan (22/3/2024).

Suhartoyo menilai independensi merupakan sesuatu yang dimaksud abstrak. Sehingga, konkretnya sanggup diketahui pasca ada putusan MK.

“Kemudian bagaimana ketika putusan itu dijatuhkan. Kalau riilnya kan susah perihal independensi itu kan sesuatu yang dimaksud abstrak. Konkretnya baru actionnya ketika kami sudah ada menjalankan proses itu kemudian menjatuhkan putusan, nanti bisa saja dinilai putusan itu,” tutur Suhartoyo.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada 22 April 2024 setelahnya 14 hari kerja. Juru Bicara MK Fajar Laksono memverifikasi hal yang disebutkan masuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2024.

“Putusan itu tanggal 22 April, kalau diregistrasinya tanggal 25 (Maret) hari Mulai Pekan ya,” kata Fajar Laksono terhadap wartawan di area Gedung MK, Kamis (21/3/2024).