Bisnis  

Catat! Daftar Tanggal Merah lalu Cuti Bersama pada 2024

Catat! Daftar Tanggal Merah lalu Cuti Bersama pada 2024

Infocakrawala.com – eksekutif menetapkan libur nasional lalu cuti sama-sama pada tahun 2024. Setidaknya ada 27 yanggal merah yang tersebut terdiri dari 17 hari libur nasional lalu 10 hari cuti bersama.

Penetapan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yaitu Keputusan Bersama Nomor 855/2023, No. 3/2023, kemudian No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Untuk Tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional juga cuti sama-sama berjumlah 27 hari, dimana libur nasional sebanyak 17 hari lalu cuti dengan sebanyak 10 hari,” kata Menteri Koordinator Sektor Pembangunan Individu serta Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada keterangan resminya, yang mana dikutipkan Awal Minggu (18/12/2023).

Adapun, berikut daftar tanggal Hari Libur Nasional dan juga Cuti Bersama Tahun 2024 sesuai dengan SKB tersebut:

Libur Nasional Tahun 2024
 
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
 8 Februari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Al Masih
31 Maret: Hari Paskah
10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2024

9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9, 12, dan juga 15 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
18 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
26 Desember: Hari Raya Natal

Meskipun tanggal merah, tetapi perusahaan sanggup mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional lalu cuti dengan tahun 2024.

“Penetapan hari libur nasional lalu cuti bersatu tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, serta sektor swasta yang dimaksud lain agar sanggup merancang aktivitasnya, dan juga sebagai rujukan bagi kementerian lalu lembaga pemerintahan pada menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024,” imbuh Muhadjir.

(Sumber: Suara.com)