Cegah Pungli, KPK Awasi Ketat PPDB 2024

Cegah Pungli, KPK Awasi Ketat PPDB 2024

Infocakrawala.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan juga Pengendalian Gratifikasi di penyelenggaraan Penerimaan Anggota Didik Baru (PPDB) . KPK memperketat pengawasan pungli pada perhelatan PPDB 2024 dengan mengeluarkan surat edaran.

Juru Bicara Sektor Pencegahan KPK, Ipi Maryati logis sebab maraknya praktik kecurangan pada bentuk suap, pemerasan, serta gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB pada Indonesia tahun lalu.

“Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan praktik pungutan bukan resmi ditemukan pada 2,24% sekolah responden survei pada penerimaan murid baru. Pungutan yang disebutkan umumnya terjadi ketika ada calon partisipan didik yang tersebut tidak ada memenuhi syarat/ketentuan penerimaan,” ujar Ipi pada keterangan yang diterima media, Hari Minggu (2/6/2024).

KPK menilai praktik ini bertentangan dengan prinsip sekolah yang mana seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan juga kesetaraan. Sehingga melalui SE yang disebutkan KPK berharap sanggup mengupayakan penyelenggaraan PPDB yang dimaksud obyektif, transparan, dan juga akuntabel.

“SE ini menyampaikan ASN juga non ASN yang digunakan berprofesi sebagai pendidik kemudian tenaga pendidik, dan juga unit pelaksana teknis sekolah dilarang melakukan penerimaan, pemberian, kemudian permintaan gratifikasi dikarenakan hal yang disebutkan berimplikasi korupsi,” jelas Ipi.

Proses pelaksanaan PPDB disebut Ipi dari pra pelaksanaan, pelaksanaan, dan juga pasca pelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar setiap calon kontestan didik mendapatkan kesempatan yang tersebut identik dan juga tak ada pihak yang mana dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan.

“Untuk itu kepala area melalui peran inspektorat harus mengambil peran tambahan bergerak guna meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PPDB,” paparnya.

Melalui SE ini, KPK juga menghadirkan publik luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tak melakukan praktik gratifikasi yang menggangu proses penyelenggaraan PPDB.

“Bila pemberian dijalankan di tahap pra penyelenggaraan serta pelaksanaan sanggup dikatakan suap. Pemberian hadiah paska pelaksanaan PPDB, misalnya ketika registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang mana dilarang,” tandas Ipi.