Daftar 10 Orang yang digunakan Tertangkap Karena Menghina Presiden Jokowi, Siapa Saja?

Daftar 10 Orang yang digunakan Tertangkap Karena Menghina Presiden Jokowi, Siapa Saja?

InfoCakrawala.com – Apakah ada orang tertangkap lantaran menghina Presiden Jokowi? Pertanyaan ini muncul setelah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menanggapi pernyataan Megawati tentang menyebut penguasa saat ini bertindak seperti masa Orde Baru (Orba).

Kaesang menanyakan apakah ada orang yang ditangkap akibat menghina sang ayah Presiden Joko Widodo. Jika ada, siapakah orang-orang yang mana ditangkap menghina presiden tersebut? Simak daftarnya berikut ini.

Hal ini bermula ketika Kaesang menghadiri sebuah Forum Komunitas Pengemudi Nusantara di tempat Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023). Dalam forum yang Kaesang sempat menyinggung adakah orang yang digunakan menghina Presiden Jokowi, lalu ditangkap.

Adapun Kaesang juga mengakui bahwa memang betul ada ditangkap. Namun, hal itu bisa saja terjadi sebab orang yang disebut dinilai berlebihan dalam menghina Presiden.

Berikut daftar orang yang dimaksud ditangkap lantaran menghina Presiden Joko Widodo:

1. Jamil Adil

Jamil Adil (47) diamankan pihak kepolisian usai menghina Presiden juga Kapolri. Dirinya ditangkap pada 29 Desember 2016, pukul 08.30 WIB lantaran tindakan tersebut. 

Kejadian ini bermula saat anggota Polri protap pagi melaksanakan tugas atur lalin, merek menemukan adanya tulisan yang mana bermakna penghinaan serta caci-maki kepada Presiden Jokowi juga Kapolri. Jamil kemudian berhasil diamankan di dalam dekat rumahnya di tempat daerah Semper Barat, Jakarta Utara. 

2. Ropi Yatsman

Polisi menangkap Ropi Yatsman (36) pada 27 Februari 2017. Ia ditangkap di tempat Padang, Sumatera Barat, oleh sebab itu diduga mengunggah lalu menyebarkan banyak konten dalam sosial media merupakan gambar yang mana diedit serta tulisan bernada ujaran kebencian juga penghinaan terhadap Presiden Jokowi lalu pemimpin lainnya. 

3. Yulianus Paonganan

Yulianus Paonganan, pemilik akun @ypaonganan, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran konten pornografi. Yulianus menyebarkan konten itu di dalam kanal Facebook kemudian Twitter miliknya.

Ia mengunggah sebuah foto Presiden Jokowi yang mana duduk bersama artis Nikita Mirzani lalu kemudian diberi tagar #papadoyanl***e. Atas perbuatannya tersebut, Yulianus terancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun lalu denda minimal Rp 250 jt hingga Rp 6 miliar.

4. MFB 

MFB atau Ringgo (18) ditangkap pada 18 Agustus 2017 di dalam Medan Timur, Medan. Saat itu, polisi juga mengamankan sebuah laptop kemudian flashdisk 16 GB yang dimaksud memuat gambar-gambar Presiden yang sudah diedit, 3 unit handphone, 1 unit router Huawei putih, juga 1 unit router Zyxel hitam.

Siswa salah satu SMK di tempat Medan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

5. Mustafa Kamal

Seorang warga Tanjungpinang, Mustafa Kamal, diamankan lantaran diduga kerap menimbulkan postingan Pelaku menyebabkan postingan bernada hinaan, berita bohong, serta SARA terhadap Presiden Joko Widodo di tempat media sosial Twitter sejak Maret hingga Mei 2021.

Tak hanya sekali lima orang tersebut, beberapa warga lainnya yang sempat ditangkap oleh sebab itu menghina Presiden Jokowi diantaranya Rizal Ali Zain (37), Muhammad Arsyad Assegaf (24), Sri Rahayu, M Said, Bang Izal, kemudian lainnya.  Itulah daftar orang tertangkap akibat hina Presiden Jokowi.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

(Sumber: Suara.com)