Daftar Lengkap Putusan Kesepakatan Ijtima Ulama MUI

Daftar Lengkap Putusan Kesepakatan Ijtima Ulama MUI

Infocakrawala.com – JAKARTA – Ijtima Ulama dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) , yang dimaksud mana terdapat beratus-ratus perserta ormas lalu terdapat kesepakatan di pertemuan itu. Putusan dari pertemuan yang dimaksud dibacakan oleh Ketua MUI Sektor Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.

Asrorun mengatakan, salah satu bahasan Itjima itu berkaitan kajian juga panduan di hubungan antarbangsa, teristimewa terkait dengan upaya mewujudkan kesetaraan dan juga keadilan di forum PBB sebagai wadah mengkaji relasi antarbangsa.

Di samping itu juga bagaimana tanggung jawab ulama pada menyikapi fenomena pengungsi juga warga yang tanpa kewarganegaraan yang mana keselamatan serta kelangsungan hidupnya terancam.

“Tema lainnya adalah persoalan komitmen dukungan terhadap kemerdekaan setiap bangsa dari penjajahan, seperti yang terjadi di area Palestina,” kata beliau melalui keteranganya, Hari Sabtu (1/6/2024).

Adapun hasil utuhnya sebagai berikut.

Prinsip Hubungan Antarbangsa

A. Hubungan Internasional di Perserikatan Bangsa-bangsa

1. Pada dasarnya, sejak masa-masa awal Islam, konsep negara-bangsa (nation-state) telah diaplikasikan melalui Piagam Madinah yang tersebut disepakati oleh seluruh komponen bangsa dalam bawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW., Namun demikian belum ada peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur secara rinci. Oleh karenanya, para ulama salaf tak mengeksplorasi konsep negara-bangsa. Pemikiran negara-bangsa (syu’ûb) sudah pernah diperkenalkan oleh al-Qur`an pada surat al-Hujurat [49]: 13.

2. Gagasan negara-bangsa yang mengakui kedaulatan yang digunakan didasarkan pada wilayah teritori tertentu, menyebabkan konsekuensi adanya kedaulatan setiap negara untuk menciptakan perangkat aturan hukum yang sesuai dengan tujuan negara tersebut. Dalam hal terjadi permasalahan lintas negara, dibutuhkan perangkat hukum internasional yang tersebut disepakati oleh semua negara untuk dipedomani bersama.

3. Hukum Internasional yang tersebut didasarkan menghadapi kesepakatan antar negara (al-mîtsâq al-‘âlamî) sebagaimana yang tersebut disepakati pada forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), wajib dipatuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk semua negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) sebagai anggota PBB, sepanjang tiada bertentangan dengan ketentuan syariah.

4. Pelaksanaan kepatuhan berhadapan dengan hukum internasional yang mana menjadi kesepakatan antarbangsa harus didasarkan pada prinsip kesetaraan, keadilan, juga kesamaan sebagai warga dunia tanpa membeda-bedakan (diskriminasi). Dengan demikian, pemberian hak veto terhadap beberapa negara tertentu di area PBB bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan juga keadilan dan juga berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan.

5. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari bangsa-bangsa di tempat dunia dan juga sebagai bagian integral dari OKI, wajib terus berjuang menghapuskan penjajahan dan juga bergabung melaksanakan ketertiban dunia yang tersebut berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi kemudian keadilan sosial,dengan cara menggalang kekuatan sesama negara muslim melawan dasar ukhuwwah Islamiyah, dan juga terus berperan terlibat di perumusan berbagai kebijakan global.

B. Prinsip Melindungi Seluruh Warga Bangsa di area Dunia

1. Umat manusia diciptakan oleh Allah Swt. pada keadaan bersuku-suku serta berbangsa-bangsa untuk saling mengenal (ta’aruf), bekerja sama, tolong-menolong (ta’awun), kemudian saling melindungi (takaful)antar sesama.