Disindir Ade Armando, Ini Isi UU Keistimewaan DIY yang tersebut Dianggap Politik Dinasti

Disindir Ade Armando, Ini Isi UU Keistimewaan DIY yang yang Dianggap Politik Dinasti

InfoCakrawala.com – UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali ramai dibicarakan usai Ade Armando, caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyindir kebijakan pemerintah dinasti di dalam Yogyakarta.

Ade Armando menyinggung dinasti di dalam Yogyakarta setelah aksi aliansi mahasiswa dalam Yogyakarta pada 29 November 2023 lalu menyalahkan kebijakan pemerintah dinasti Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam unggahan video yang sudah dihapus, Ade Armando menyatakan yang tersebut harus dilawan oleh para mahasiswa di dalam Yogyakarta adalah Yogyakarta sendiri lantaran menerapkan sistem dinasti dalam menentukan gubernurnya yang tersebut tak melalui pemilihan umum. 

Ade Armando menyebut DIY mempraktikan kebijakan pemerintah dinasti sebab gubernur lalu delegasi gubernurnya tidak ada dipilih melalui pilpres tapi melalui penetapan. Namun belakangan Ade Armando sudah pernah menyampaikan permintaan maafnya terkait pernyataannya.

Lantas bagaimana isi UU Keistimewaan DIY yang dimaksud dianggap sebagai urusan politik dinasti? Simak penjelasan berikut ini.

UU Keistimewaan DIY

Dosen UI dan juga pegiat media sosial, Ade Armando kerap kali disebut sebagai buzzer pemerintah. Ini disebabkan ke sering dinilai melontarkan arumen yang menggalang pemerintah.
Dosen UI dan juga pegiat media sosial, Ade Armando kerap kali disebut sebagai buzzer pemerintah. Ini disebabkan ke sering dinilai melontarkan arumen yang digunakan memperkuat pemerintah.

Ada perbedaan antara Jogja lalu wilayah lainnya dalam hal keistimewaan mengatur daerahnya sendiri, salah satunya adalah bukan ada Pilkada atau pemilihan kepala daerah. Dalam hal ini, gubernur serta duta gubernur selalu dijabat oleh Sultan Hamengku Buwono lalu Adipati Paku Alam.

Aturan keistimewaan Provinsi DIY terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 yang tersebut sudah disahkan pada 31 Agustus 2012 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa DIY mempunyai keistimewaan dalam beberapa hal seperti tata cara pengisian jabatan, kedudukan,tugas kemudian wewenang gubernur kemudian duta gubernur.

1. Pengisian Jabatan Gubernur lalu Wakil Gubernur

Beda dengan daerah lain, menurut UUK DIY Bab VI Pasal 18 ayat 1 huruf C, jabatan Gubernur akan diisi oleh Sultan Hamengku Buwono juga Wakil Gubernur adalah Adipati Paku Alam.

Untuk menjamin keabsahannya, calon gubernur juga delegasi gubernur wajib menunjukkan surat pengukuhan yang menyatakan bahwa Sultan Hamengku Buwono tengah bertahta dalam Kasultanan, sedangkan Adipati Paku Alam di tempat Kadipaten.

Selain itu Pasal 18 ayat 1 huruf N menyatakan calon gubernur kemudian perwakilan gubernur tak boleh bergabung dengan partai politik. Ada juga Pasal 26 ayat 3 yang menyatakan bahwa tahta Sultan Hamengku Buwono kemudian Adipati Paku Alam bukan terikat dengan ketentuan 2 kali periodisasi seperti UU pemerintah daerah pada umumnya.

2. Kebudayaan

Berikutnya Pasal 7 ayat 2 UUK DIY yang tersebut menyatakan DIY mempunyai kewenangan dalam urusan Keistimewaan yang tersebut meliputi tata cara pengisian posisi Gubernur serta Wakil, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, juga tata ruang. Terkait hal itu, Pemda DIY sudah pernah membentuk Paniradya Keistimewaan sesuai Perdais Nomor 1 Tahun 2018.

Kegiatan budaya dalam Yogyakarta memang cukup beragam, mulai dari Festival Kesenian Yogyakarta (FKY), perbaikan cagar budaya kemudian masih banyak lagi. Selain itu termasuk juga pembuatan film-film kreatif seperti film “Tilik” yang digunakan menyebar dengan karakter Bu Tejo.

3. Pertanahan

Sesuai pasal 32–33, disebutkan Kasultanan lalu Kadipaten sebagai badan hukum berhak atas tanah keprabon dan juga bukan keprabon di dalam seluruh kabupaten/kota DIY. Tanah keprabon merupakan tanah yang digunakan dipakai untuk bagunan keraton serta pura upacara adat. 

Sedangkan tanah bukan keprabon adalah tanah kasultanan kemudian kadipaten yang belum terikat atas hak. Tanah bukan keprabon dapat dilepaskan untuk kepentingan umum seperti rumah sakit, jalan, hingga sarana pendidikan, namun harus disertai tanah pengganti yang tersebut senilai.

4. Pendanaan

Kemudian ada Pasal 42 ayat 1 yang digunakan menyatakan sumber dana istimewa untuk Yogyakarta diambil dari APBN. Dana itu akan dikelola Pemda DIY untuk disalurkan ke setiap daerah.

Selain itu, ada pasal 42 ayat 5 yang digunakan menjelaskan bahwa Gubernur harus melaporkan penyelenggaraan kegiatan Keistimewaan di dalam daerah istimewa ke pemerintah di dalam setiap akhir tahun anggaran.

Kontributor : Trias Rohmadoni

(Sumber: Suara.com)