Ditandatangani Jokowi, Revisi UU ITE Resmi Berlaku Jadi Undang-undang

Ditandatangani Jokowi, Revisi UU ITE Resmi Berlaku Jadi Undang-undang

Infocakrawala.com – JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Data kemudian Transaksi Elektronik (Revisi UU ITE). Pengesahan yang dimaksud ditandatangani Presiden pada Selasa, 2 Januari 2024.

Hal yang dimaksud diatur di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua menghadapi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengetahuan juga Transaksi Elektronik.

“Bahwa untuk menjaga ruang digital Indonesia yang mana bersih, sehat, beretika, produktif kemudian berkeadilan perlu diatur pemanfaatan Teknologi Data dan juga Transaksi Elektronik yang tersebut memberikan kepastian hukum, keadilan, juga melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik, dokumen elektronik, teknologi informasi dan/atau proses elektronik yang digunakan menggangu ketertiban umum,” bunyi pertimbangan UU tersebut.

Dalam UU tersebut, Pasal 27 ayat 3 tidak ada lagi berlaku. Namun ada penambahan pada Pasal 27 yakni Pasal 27 A juga Pasal 27 B.

Pasal 27 A

Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal yang dimaksud diketahui umum di bentuk Pengetahuan Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diadakan melalui Sistem Elektronik.

Pasal 27 B

(1) Setiap orang dengan sengaja dan juga tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Berita Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk :
(a) memberikan sesuatu barang yang digunakan sebagian atau seluruhnya milik orang yang dimaksud atau milik orang lain, atau
(b) memberi utang, menciptakan pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

(2) Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Pengetahuan Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya :
(a) memberikan sesuatu barang yang digunakan sebagian atau seluruhnya milik orang yang dimaksud atau milik orang lain atau
(b) memberi utang, menciptakan pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

Sebelumnya, Komisi I DPR menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) tentang Berita lalu Transaksi Elektronik (Revisi UU ITE) disahkan menjadi UU. Persetujuan itu telah lama diputuskan pada forum pengambilan kebijakan tingkat I antara Komisi I DPR bersatu pemerintah, Rabu, 22 November 2023.

(Sumber: SindoNews)