Bisnis  

DPR Tak Mau RPP Kesehatan Buru-buru Diketok, Singgung Nasib Jutaan Petani Tembakau

DPR Tak Mau RPP Kesehatan Buru-buru Diketok, Singgung Nasib Jutaan Petani Tembakau

InfoCakrawala.com – Pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan dinilai dapat menentukan nasib jutaan warga Indonesia yang dimaksud bekerja di dalam industri tembakau. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan permohonan proses penyusunan kemudian pengesahannya tak terburu-buru lalu harus bijaksana, bahkan perlu dikaji ulang. Hal ini agar tidaklah menyengsarakan pihak terdampak seperti petani juga buruh.

”Pembahasan RPP Kesehatan, khususnya pada pengaturan produk-produk tembakau, harus melibatkan petani serta stakeholder yang dimaksud selama ini terlibat dalam sistem ekologi pertembakauan,” kata Anggota Komisi IX DPR RI, M. Nabil Haroen dikutip Selasa (21/11/2023).

Menurut dia jumlah total petani tembakau di dalam Indonesia itu sangat besar, lebih banyak dari 3 jt orang. Belum termasuk buruh yang dimaksud terlibat di tempat dalamnya. “Jadi bukan perlu terburu-buru, jangan dipaksakan jika belum siap,” katanya.

Oleh dikarenakan itu, pihaknya mengingatkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai leading sector penyusunan pasal tembakau RPP Kesehatan agar tambahan hati-hati. 

”Karena (aturan tersebut) menentukan masa depan jutaan orang, terutama warga kita yang mana selama ini hidup dari pertanian tembakau. Kita perlu libatkan lebih besar banyak pihak untuk mensinergikan berbagai hal, agar semuanya mampu harmonis serta saling melengkapi dari sisi aspirasinya,” sarannya.

Nabil juga memohonkan supaya pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan tidaklah diarahkan untuk mematikan industri tembakau. Apalagi, dalam beberapa tahun belakangan ini, dirinya sering berdiskusi dengar pendapat dengan para petani tembakau pada berbagai daerah. Sehingga, ia sangat memahami aspirasi para petani mengenai kebijakan perihal tembakau.

”Saya merasakan betul aspirasi, harapan, lalu juga doa dari mereka terkait regulasi pertembakauan. Ingat, di dalam belakang petani tembakau ini, ada jutaan warga yang digunakan terlibat dalam industri tembakau lokal,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk Kemenkes, untuk lebih banyak jeli dan juga melihat dalam kacamata yang digunakan lebih banyak luas, bahwa ada aspirasi rakyat kecil, terutama petani tembakau yang dimaksud harus diperhatikan. ”Misi kita seharusnya menciptakan regulasi yang digunakan membantu petani agar lebih banyak sejahtera, membantu warga kita agar lebih lanjut mudah mendapatkan akses kegiatan ekonomi melalui regulasi yang dimaksud mengupayakan kemandirian kemudian kesejahteraan petani,” jelasnya.

Di kesempatan terpisah, Kementerian Pertanian (Kementan) juga menyoroti pasal tembakau dalam RPP Kesehatan yang sanggup merugikan sektor perkebunan, terutama para petani tembakau. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah, mengatakan pihaknya penting mengkaji isi pasal tembakau pada RPP Kesehatan, terutama bagian pengaturan tembakau. Hal ini ialah wujud nyata dari komitmen Kementan dalam menjamin keberlangsungan serta melindungi para petani.

”Kita lagi kaji, itu kan sangat sensitif. Ya pastinya berdampak (ke petani tembakau) dan juga kita belum menyetujui di dalam rancangan PP-nya. Yang jelas Ditjen Perkebunan hari ini itu pada posisi menjaga seluruh komponen dalam pembangunan perkebunan.” ujarnya.

Pihaknya berjanji akan memperjuangkan nasib petani tembakau agar bukan dirugikan dengan adanya pasal tembakau di area RPP Kesehatan. ”Yang jelas tidaklah akan merugikan para pekebun kita, posisinya seperti apa, oleh sebab itu mereka itu harus dijaga. Pada posisi apa nanti rancangan (RPP Kesehatan) itu jangan sampai merekan dengan keputusan ini salah,” imbuhnya.

(Sumber: Suara.com)