Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Bukan Lewat pilpres Usai Tak Berstatus Ibu Kota

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Bukan Lewat pilpres Usai Tak Berstatus Ibu Kota

InfoCakrawala.com – Gubernur Jakarta diusulkan agar dipilih oleh Presiden usai tak lagi menyandang status Ibu Kota. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

RUU ini sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tempat tingkatan selanjutnya. Dalam Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin, Gubernur DKJ diusulkan agar tak dipilih oleh rakyat.

“Gubernur juga Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, serta diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian bunyi draf RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12/2023).

Lalu, untuk masa jabatan gubernur kemudian duta gubernur masih sejenis seperti sebelumnya, yakni lima tahun kemudian sanggup menjabat untuk dua periode.

“Masa jabatan Gubernur dan juga Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan kemudian sesudahnya dapat ditunjuk juga diangkat kembali dalam jabatan yang dimaksud mirip belaka untuk satu kali masa jabatan,” demikian bunyi pasal 10 ayat 2.

Draf RUU ini masih terdiri dari usulan kemudian sanggup berubah ketentuannya sesuai dengan pembahasan dalam tingkat legislatif.

Terkait dengan rapat Baleg kemarin, mayoritas alias sebanyak delapan fraksi menyatakan menyetujui pembahasan RUU DKJ dilaksanakan. Sementara, cuma fraksi PKS yang digunakan menolak.

Fraksi PKS menilai RUU DKJ perlu dikaji lebih tinggi lanjut khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah dan juga wewenang khusus yang tersebut diberikan kepada Provinsi Jakarta. Jika tidaklah dibahas secara komprehensif dikhawatirkan ada kecemburuan dari daerah lain.

Sementara, fraksi PKB menyetujui dengan catatan menolak mekanisme penunjukan Gubernur oleh Presiden. Cara ini dianggap akan merusak sistem demokrasi Indonesia.

“Kami menyetujui pembahasan RUU DKJ dengan beberapa catatan. Salah satu catatan kami adalah jangan sampai status baru Jakarta akan mengebiri hak-hak rakyat untuk memilih pimpinan daerah merekan secara demokratis melalui mekanisme pemilu,” ucap Juru Bicara Fraksi PKB Ibnu Multazam dalam keterangan yang digunakan diterima.

(Sumber: Suara.com)