Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Minta Firli Bahuri Dihukum Seumur Hidup

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Minta Firli Bahuri Dihukum Seumur Hidup

InfoCakrawala.com – Saut Situmorang berharap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri dapat dijatuhi hukum pidana seumur hidup akibat perbuatannya yang digunakan diduga memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Harapan ini disampaikan Saut sesaat sebelum diperiksa sebagai saksi terkait kasus hal itu di area Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Eks pimpinan KPK itu menjelaskan hukuman seumur hidup ini sanggup dijatuhi kepada Firli merujuk Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana sudah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 12e itu kan memaksa ya. Ya kalau sanggup kan hukumannya seumur hidup. Itu aja,” singkat Saut.

Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang usai menjalani pemeriksaan di tempat Bareskrim Polri terkait kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Suara.com/M Yasir)
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang usai menjalani pemeriksaan di tempat Bareskrim Polri terkait kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Suara.com/M Yasir)

Sebelumnya, penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga Dittipidkor Bareskrim Polri telah dilakukan menetapkan Firli sebagai tersangka terkait kasus pemerasan terhadap SYL.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah dilakukan diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. 

Atas perbuatannya, Firli terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun serta paling lama 20 tahun. Selain itu juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 jt kemudian paling banyak Rp1 miliar.

firli bahuri (Instagram/firlibahuriofficial)
firli bahuri (Instagram/firlibahuriofficial)

Selain Saut, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga Dittipidkor Bareskrim Polri juga memeriksa tujuh saksi lainnya pada hari ini. Saut juga pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) atas nama Tin Latifa diperiksa di tempat Bareskrim Polri. Sedangkan enam saksi lainnya diperiksa dalam Polda Metro Jaya.

Saat kasus ini masih dalam tahap penyidikan, Saut juga pernah diperiksa sebagai saksi ahli di tempat Polda Metro Jaya. Pemeriksaan berlangsung pada 17 Oktober 2023 lalu.

Adapun pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan tambahan yang tersebut dijalankan penyidik kepada Saut setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka. 

Pemeriksaan terhadap SYL Cs itu berlangsung dalam Bareskrim Polri pada Rabu (29/11/2023). SYL seusai diperiksa mengklaim telah dilakukan buka-bukaan dengan penyidik berdasar apa yang tersebut dialami serta diketahuinya. 

(Sumber: Suara.com)