Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Praperadilan, PN Jaksel: Sidang Digelar 11 Januari

Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Praperadilan, PN Jaksel: Sidang Digelar 11 Januari

Infocakrawala.com – JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum serta HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kembali mengajukan praperadilan dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan. Praperadilan yang disebutkan terkait penetapan dituduh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menyatakan, pengajuan yang dimaksud didaftarkan pada Rabu, 3 Januari 2024.

“Memang betul telah terjadi diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang mana didaftarkan ke kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Rabu 3 Januari 2024,” kata Djuyamto, Kamis (4/1/2024).

Atas pengajuan tersebut, PN Jaksel sudah menetapkan hakim tunggal juga akan dijadwalkan untuk sidang perdana pada pekan depan. “Telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan juga dua orang dekatnya, Yogi Arie Rukmana serta Yosi Andika Mulyadi mengajukan pencabutan permohonan praperadilannya di persidangan dalam PN DKI Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Desember 2023.

“Betul ada pencabutan permohonan dari Pemohon, tapi Termohon mengajukan keberatan secara lisan, Hakim sarankan supaya tertulis, sidang diskors sampai isoma, kalau benar keberatan pihak Termohon, maka sidang dilanjutkan,” ujar Humas PN Ibukota Indonesia Selatan, Djuyamto.

Kubu eks Wamenkumham serta kawan-kawan (dkk) memang benar mengajukan pencabutan praperadilan di sidang gugatan praperadilan. Namun, belum dipastikan apakah sidang akan segera dihentikan lantaran masih menantikan jawaban dari kubu KPK dahulu.

(Sumber: SindoNews)