Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Besok, Saut Situmorang: Dia Wise, Bisa Terima Kenyataan

Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Besok, Saut Situmorang: Dia Wise, Bisa Terima Kenyataan

InfoCakrawala.com – Saut Situmorang meyakini Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri akan hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Firli akan diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Jumat (1/12/2023) besok.

Saut optimis Firli tidaklah akan mangkir apalagi melarikan diri. Eks pimpinan KPK itu menilai Firli dapat bersikap bijak serta menerima kenyataan.

“Saya pikir dia wise, dia sanggup nerima kenyataan,” kata Saut dalam Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Sebagaimana diketahui Saut merupakan satu dari delapan saksi yang mana diperiksa Bareskrim Polri kemudian Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan Firli terhadap SYL pada hari ini.

Saut diperiksa pada Bareskrim Polri bersama pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Tin Latifa.

Sedangkan enam saksi lainnya diperiksa di area Polda Metro Jaya. Namun identitas keenam saksi yang disebut hingga kekinian masih dirahasiakan.

Periksa Firli Besok

Pada Jumat (1/12/2023) besok, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli selaku tersangka. Pemeriksaan itu akan dilaksanakan untuk pertama kalinya setelah Firli ditetapkan tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam.

Ketua KPK Firli Bahuri. [ANTARA/HO-Humas KPK]
Ketua KPK Firli Bahuri. [ANTARA/HO-Humas KPK]

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah lama membuka prospek untuk menahan Firli. Sebab berdasar aturan KUHP penahanan itu bisa jadi dilaksanakan mengingat ancaman hukuman pidana yang dijerat pada atas 5 tahun.

Namun Karyoto menilai keputusan untuk menahan atau tidaknya seseorang tersangka sepenuhnya menjadi wewenang penydik. Selain merujuk alasan objektif juga ada alasan subjektif yang mana nantinya menjadi dasar penydik untuk memutuskan menahan atau tidaknya Firli.

(Sumber: Suara.com)