Gugat Hasil Pilpres ke MK, Tim Hukum AMIN Ingin Diskualifikasi Cawapres Gibran

Gugat Hasil Pilpres ke MK, Tim Hukum AMIN Ingin Diskualifikasi Cawapres Gibran

Infocakrawala.com – JAKARTA – Pasangan calon presiden juga duta presiden nomor urut 1, Anies Baswedan kemudian Muhaimin Iskandar (AMIN) sudah resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). AMIN menginginkan MK mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka .

Hal ini disampaikan pasukan hukum Pasangan AMIN, Sugito Atmo Prawiro di Polemik Trijaya ‘Sengketa Pemilu, Hak Angket, serta Kompromi Politik’ secara virtual, Hari Sabtu (23/3/2024).

“Jadi sebenarnya kalau dalam di Petitumnya itu kan kita menginginkan ya anu lah diskualifikasi untuk Cawapres Nomor dari Nomor 2, pada hal ini Gibran,” katanya.

Sugito mengawasi jelas ada pelanggaran kode etik di putusan 90 MK tentang batas usia capres-cawapres. Selain itu, ada peringatan tegas keras kode etik dari Dewan Kehormatan Penyelnggar pemilihan (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari oleh sebab itu telah terjadi menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto tanpa mengubah aturan terlebih dahulu.

“Karena itu kan jelas pada samping melanggar kode etik di area Mahkamah Konstitusi, khususnya Ketua Mahkamah Konstitusi ya, juga Ketua KPU-nya itu juga peringatan tegas keras kode etik yang terkait dengan peringatan tegas dari DKPP. Terus yang dimaksud ketiga juga bawa serunya juga kena peningkatan keras juga,” kata Sugito.

“Jadi dari semua komponen yang tersebut terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum sebenarnya itu bukan akan mampu lepas dari cawapres nomor 2 juga dari petitum itu yang tersebut menjadi starting point untuk proses pada waktu nanti kita bersidang dalam Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Sugito menyatakan bahwa Tim AMIN ingin agar Pilpres diulang juga capres Prabowo Subianto harus mengganti cawapresnya. “Iya tapi harus diulang kalau misalnya kejadian semacam itu, mau tidak ada mau oleh sebab itu kan nomor 2 tentunya atau perintah harus menjadi Calon Wakil Presiden. Meminta terhadap Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor 2,” katanya.

Ia menjamin pihaknya telah terjadi mempersiapkan bukti-bukti terkait ketika bergulir sidang di tempat MK. “Kalau yang dimaksud terkait dengan bukti resmi yaitu terkait dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi, putusan DKPP yang digunakan terkait dengan Ketua KPU lalu Bawaslu,” katanya.

“Terkait saksi kita punya cukup banyak saksi teristimewa dalam Jawa Timur kemudian di area Jawa Tengah, bahkan ada beberapa Kepala Desa yang dimaksud kelihatannya bersedia untuk memberikan kesaksian. Dan beberapa pelopor pemilihan raya juga kelihatannya akan mencoba untuk bisa jadi memberikan keterangan dalam Mahkamah Konstitusi,” katanya.