Hari Hal ini Rafael Alun Hadapi Sidang Putusan Kasus Gratifikasi dan juga TPPU

Hari Hal ini Rafael Alun Hadapi Sidang Putusan Kasus Gratifikasi dan juga juga TPPU

Infocakrawala.com – JAKARTA – Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo hari ini dijadwalkan menjalani sidang putusan terkait persoalan hukum dugaan suap lalu gratifikasi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat.

“Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan ya. Jadi Saudara Terdakwa kembali ke tahanan, sidang dibuka kembali nanti pada hari Kamis, tanggal 4 Januari 2024 untuk pembacaan putusan,” kata Suparman di dalam ruang sidang pada Selasa (2/1/2024).

Sebelumnya, regu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara.

Menurut Jaksa, Rafael Alun terbukti secara sah kemudian meyakinkan bersalah melakukan aktivitas pidana korupsi. Rafael Alun diyakini sudah menerima gratifikasi kemudian melakukan aksi pidana pencucian uang (TPPU).

“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat yang tersebut memeriksa lalu mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah kemudian meyakinkan bersalah melakukan langkah pidana korupsi,” kata jaksa pada ruang sidang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, juga pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan,” sambungnya.

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.

Saat sidang pembacaan duplik, Rafael Alun Trisambodo memohon dibebaskan dari perkara yang menjeratnya dengan alasan sudah berjasa untuk negara.

“Sebagai akhir dari duplik aquo, maka kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan segala hormat lalu kerendahan hati memohon terhadap Majelis Hakim Perkara aquo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut; menyatakan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bukan terbukti secara sah juga menyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan Saudara Penuntut Umum di dakwaan kesatu, dakwaan Kedua, lalu dakwaan ketiga,” kata regu hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih di sidang duplik, Selasa (2/1/2024).

“Melepaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan oleh sebab itu persidangan aquo seharusnya menerapkan asas una via principle oleh sebab itu segenap tindakan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo sudah diuji secara administratif; membebaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan,” lanjutnya.

(Sumber: SindoNews)