Hedonnya Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan, Naik Helikopter Keliling Bali Bareng Windi Idol dkk

Hedonnya Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan, Naik Helikopter Keliling Bali Bareng Windi Idol dkk

InfoCakrawala.com – Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan menjalani sidang perdana dengan program dakwaan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (5/12/2023).

Dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasbi Hasan disebut menerima suap Rp11,2 miliar dan juga gratifikasi Rp630 jt terkait pengurusan perkara dalam MA. 

Disebutkan gratifikasi itu berasal dari beberapa orang pihak, di dalam antaranya Devi Herlina, Yudi Noviandri, Menas Erwin  Djhohansyah.

Selain berbentuk uang, Hasbi Hasan disebut mendapatkan prasarana hilikopter keliling Bali bersama Windi Yunita Bastari Usman alias penyanyi Windi Idol.

Tersangka sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan pakaian tahanan saat dibawa ke mobil tahanan pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan pakaian tahanan saat dibawa ke mobil tahanan di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Pada tanggal 13 Januari 2022 bertempat di area Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, terdakwa menerima prasarana perjalanan wisata keliling (fight heli tour Bali) melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt S05S dengan Register PK WSU dari Devi Herlina HERLINA selaku notaris rekanan dari CV. Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000 dengan kode pemesanan free of charge (FoC). Terdakwa menerima infrastruktur perjalanan wisata yang bersama dengan Windi Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando, kemudian Betty Fitriana,” kata Jaksa dalam persidangan.

Kemudian disebutkan, Hasbi pada 21 November 21 sampai dengan 22 Februari 2022 bertempat pada Novotel Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat mendapatkan sarana hotel.

Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol usai menjalani pemeriksaan di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol usai menjalani pemeriksaan di tempat Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Berupa sewa kamar nomor 0601 dan juga kamar nomor 1202, tipe kamar executive Suite total senilai Rp162.700.000,00 dari Menas Erwin Djhohansyah, selaku Direktur Utama PT Wahana Adywarnaterkait pengurusan perkara perkara yang sedang berproses di dalam Mahkamah Agung,” ujar jaksa.

Masih dari Menas Erwin, Hasbi juga menerima banyak pemberian uang, di dalam antaranya pada 5 April-5 Juli 2021 seniliai Rp120 juta, dan  Rp240 jt pada 24 Juni-21 November 2023. Lalu dari Yudi Noviandri senilai Rp100 jt pada 22 Februari 2021.

Tersangka sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan pakaian tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan pakaian tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Terhadap penerimaan gratifikasi dalam bentuk beberapa uang, prasarana perjalanan wisata dan juga prasarana penginapan yang disebut diatas, terdakwa bukan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang mana sah menurut hukum,” kata Jaksa.

Hasbi Hasan menjadi tersangka korupsi dalam bentuk suap lalu gratifikasi pengurusan perkara di dalam MA. Awalnya Hasbi diduga menerima suap hingga miliaran rupiah dari Heryanto Tanaka untuk mengurus kasus perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana di area MA.

Setidaknya KPK telah menetapkan 17 orang tersangka pada kasus suap pada MA. Dua tersangka lainnya merupakan Hakim Agung di dalam MA, Gazalba Saleh kemudian Sudrajad Dimyati yang digunakan telah terjadi dinonaktifkan.

(Sumber: Suara.com)