IADO ungkap kronologi Glenn Victor Sutanto langgar aturan anti-doping

IADO ungkap kronologi Glenn Victor Sutanto langgar aturan anti-doping

InfoCakrawala.com – Jakarta – Organisiasi Anti Doping Indonesia (IADO) mengungkapkan kronologi perenang Glenn Victor Susanto sebelum akhirnya dijatuhi sanksi akibat terbukti melanggar aturan anti-doping.

Dalam keterangan resmi IADO, Kamis, Glenn, pada tanggal 14 Desember 2022 telah lama lama diminta untuk pengambilan sampel oleh DCO dalam kompetisi (ICT). Dua sampel pun langsung dikirim oleh IADO juga juga diterima oleh pihak laboratorium anti-doping pada Bangkok, Thailand.

Hasil analisa dari laboratorium pada tanggal 23 Februari 2023 pun menunjukkan adanya zat terlarang (octodrine / 1,5 – dimethylhexylamine lalu metabolit heptaminol).

Glenn dilaporkan bukan puas dengan hasil hearing tanggal 24 Maret 2023. Ia kemudian mengajukan banding pada tanggal 1 Juni 2023 serta sidang banding berlangsung pada tanggal 6 Juli 2023.

Namun, dalam sidang banding, pemohon banding disebut bukan menyampaikan bukti, argumen, kemudian juga klaim baru yang dimaksud dapat meringankan sanksi pada hearing sebelumnya, sehingga banding pun ditolak.

Perenang itu pun dinyatakan telah lama terjadi melanggar aturan anti-doping sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.1 lalu Pasal 2.2 World Anti-Doping Code, yang digunakan sebelumnya sudah diputuskan setelah hearing (24/3/2023) mengenai keberadaan kemudian pengaplikasian zat terlarang.

Glenn kemudian dihukum untuk mengikuti kegiatan olahraga selama empat tahun terhitung mulai 26 April 2023 hingga 25 April 2027. Ia juga diwajibkan mengembalikan medali, poin juga hadiah yang mana digunakan telah terjadi dijalani diambil sejak 14 Desember 2022 hingga dimulainya periode larangan yang disebut selama empat tahun berikutnya.

Mengacu pada ketentuan-ketentuan pada World Anti-Doping Code (Pasal 14.3.2, Pasal 14.3.3, Pasal 14.3.4 juga Pasal 14.3.5), maka IADO pada tanggal Sabtu (18/11) hingga Jumat (24/11) secara berturut-turut telah terjadi terjadi berkirim surat kepada Ketua Umum PRSI, perihal pemberitahuan rencana publikasi pemberian sanksi pada atlet yang dimaksud itu terkena doping pada tahun 2023.

Pengumuman hal itu pun dijalani secara hati-hati dengan menggunakan kewenangan yang mana sudah diatur pada Pasal 20.5.1 dari World Anti-Doping Code lalu juga Pasal 98 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

IADO juga memohon Pengurus Induk Organisasi Cabang Olahraga untuk menindaklanjuti konsekuensi terhadap atletnya, seperti pencabutan medali, nilai lalu rekor, serta menjamin bahwa larangan kepada atlet yang dimaksud bersangkutan untuk turut berkompetisi dalam durasi sanksi harus benar-benar dipatuhi.

(Sumber: AntaraNews)