Ikatan Wartawan Hukum Tolak Draf RUU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers

Ikatan Wartawan Hukum Tolak Draf RUU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers

Infocakrawala.com – JAKARTA – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menolak draf RUU Penyiaran yang dimaksud diajukan oleh DPR. Sebab, di dalam di RUU yang dimaksud terdapat beberapa lingkungan ekonomi bermasalah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Irfan Kamil menyatakan, pihaknya menolak empat pasal bermasalah pada RUU Penyiaran. Keempatnya adalah, Pasal 50B ayat (2) huruf C mengenai larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, Pasal 50B ayat (2) huruf K tentang larangan penayangan isi serta konten siaran yang dimaksud mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, juga radikalisme-terorisme.

Selanjutnya, Pasal 8A ayat (1) huruf Q yang digunakan menjadikan KPI menjadi superpower lantaran berwenang menyelesaikan sengketa pers kemudian mengambil alih tugas Dewan Pers, serta Pasal 51E yang mana mengatur sengketa akibat dikeluarkannya tindakan KPI diselesaikan melalui pengadilan.

“Ikatan Wartawan Hukum menolak Draf RUU Penyiaran dengan banyaknya substansi yang tersebut bermasalah tersebut,” kata Kamil pada waktu konferensi pers pernyataan sikap Iwakum terkait draf RUU Penyiaran di tempat Jakarta, Hari Sabtu (1/6/2024).

“Ikatan Wartawan Hukum berpandangan, Draf RUU Penyiaran berpotensi menjadi ancaman kebebasan pers,” sambungnya.

Terkait penyelesaian sengketa item jurnalistik, Kamil menyatakan sudah ada diatur pada UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dimana, Dewan Pers menjadi pihak penyelesai sengketa tersebut. Kamil menilai draf RUU Penyiaran diduga sebagai upaya pelemahan terhadap pengontrol kekuasaan.

“Hal ini terlihat dari kondisi demokrasi yang digunakan menurun, legislatif yang mana semakin lemah kemudian yudikatif yang mana juga sudah pernah dipreteli,” ujarnya.

Sebelumnya, beberapa jumlah asosiasi pers telah dilakukan menyatakan menolak draf RUU Penyiaran. Hal itu meraka tunjukkan melalui aksi unjuk rasa di dalam depan kantor DPR RI beberapa waktu lalu.