Jangan Salah Pengertian! Ini Bedanya Politik Dinasti dengan Kesultanan Yogyakarta

Jangan Salah Pengertian! Ini Bedanya Politik Dinasti dengan Kesultanan Yogyakarta

InfoCakrawala.com – Pakar komunikasi urusan politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menanggapi pernyataan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando yang digunakan menyebut dinasti kebijakan pemerintah juga langgeng di dalam Yogyakarta.

Dia menjelaskan Yogyakarta tidaklah tepat disebut sebagai dinasti politik. Sebab, lanjut dia, Kesultanan Yogyakarta dibentuk atas kehendak rakyat di dalam seluruh wilayah kesultanan.

“Semua sultan yang pernah memimpin wilayah Kesultanan Yogyakarta selalu melindungi juga menyejahterakan semua warga di tempat sana. Rakyat di dalam sana sangat mencintai sultannya,” kata Emrus dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).

Menurut dia, Kesultanan Yogyakarta berbeda dengan dinasti politik, Sebab, dinasti kebijakan pemerintah di tempat negara demokrasi dinilai terjadi ketika pemimpinnya merupakan komoditas rekayasa urusan politik kekuasaan.

“Relasi kekuasaan dinasti urusan politik merupakan tindakan memaksakan estafet kekuasaan agar selalu berada di tempat sekitar keluarga inti dengan merekayasa konstitusi, UU, kemudian dengan melakukan penyandraan kebijakan pemerintah kepada kekuatan politik, termasuk ke partai politik, agar semua kekuatan kebijakan pemerintah senantiasa menggalang penuh supaya kekuasaan ada pada sekitar keluarga inti,” tutur Emrus.

Dalam pernyataannya, Ade membandingkannya dengan kritikan dari mahasiswa menyerang keluarga Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dimaksud dinilai membangun dinasti politik.

“Anak-anak BEM ini harus tahu dong. Kalau mau melawan dinasti politik, ya dinasti kebijakan pemerintah sesungguhnya adalah Daerah Keistimewaan Yogyakarta,” katanya dalam cuplikan video yang digunakan beredar di tempat media sosial.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Ia kemudian mengkritisi proses pilpres di dalam Yogyakarta yang mana diistimewakan tersendiri dibandingkan banyak wilayah lain pada Indonesia.

“Gubernurnya tidaklah dipilih melalui Pemilu. Gubernurnya adalah Sultan Hamengku Buwono X yang tersebut telah dilakukan menjadi Gubernur sebab garis keturunan,” katanya.

Pernyataan hal itu kontan memancing kontroversi beberapa pihak yang mana berada pada Kota Yogyakarta.

Semula pernyataan Ade Armando hal tersebut ditujukan terhadap organisasi eksekutif mahasiswa alias BEM.

Ade berusaha menyindir aksi BEM UI juga UGM yang digunakan mengoreksi praktik urusan politik dinasti mendekati Pilpres 2024.

Namun analogi yang tersebut dibangun Ade Armando hal itu dinilai salah persepsi. Bahkan Sri Sultan Hamengkubowono X, yang digunakan juga Gubernur DIY, menilai pernyataan Ade Armando seharusnya juga melihat kepada sejarah panjang provinsi tersebut.

Ia kemudian merujuk pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 18B ayat (1) menyebutkan Negara mengakui kemudian menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

“Kalau nggak keliru (salah) ya (UUD 1945 pasal 18) yang digunakan menyangkut permasalahan pengertian Indonesia itu menghargai selama usul tradisi DIY,” katanya.

UU Keistimewaan

Sri Sultan HB X mengantar Raden Ajeng (RAj) Nisaka Irdina Yudhanegara, cucu keempatnya, untuk tampil dalam Pentas Paket Wisata Srimanganti Keraton Yogyakarta, Minggu (26/1/2020). - (Instagram/@kratonjogja.event)
Sri Sultan HB X mengantar Raden Ajeng (RAj) Nisaka Irdina Yudhanegara, cucu keempatnya, untuk tampil dalam Pentas Paket Wisata Srimanganti Keraton Yogyakarta, Minggu (26/1/2020). – (Instagram/@kratonjogja.event)

Dalam UU Keistimewaan DIY, mengamanatkan Raja Keraton Yogyakarta menjadi Gubernur DIY kemudian Adipati Kadipaten Pakualaman sebagai Wakil Gubernur (Wagub) DIY.

Lantaran itu, Sri Sultan HB X mengembalikannya kepada rakyat atau siapa pun untuk melihat isi UUD 1945 maupun UU Keistimewaan DIY dalam merespons dinasti kebijakan pemerintah yang digunakan dipermasalahkan Ade Armando.

“Ya (DIY) melaksanakan (UUD 1945 juga UU Keistimewaan) itu semata ya kan, dinasti atau bukan terserah dari sisi mana penduduk melihatnya. Yang penting bagi kita pada DIY itu daerah istimewa, diakui keistimewaan dari jika usulnya lalu menghargai sejarah itu. Itu aja, bunyi UU Keistimewaan-nya itu. Kalimat dinasti atau nggak disitu juga nggak ada, yang digunakan penting kita bagian dari republik juga melaksanakan keputusan uu yang digunakan ada,” katanya.

Bahkan, bila kebijakan pemerintah dinasti dipermasalahkan Ade Armando, Sultan HB X mempersilahkan isi UUD 1945 juga UU Keistimewaan DIY diubah. Tetapi, Sultan menegaskan tidak ada menyuruh siapapun untuk mengubah kedua regulasi itu.

“Kalau dianggap (DIY menerapkan politik) dinasti, ya diubah sekadar UUD (1945). Ya silahkan cuma itu masyarakat, yang tersebut penting saya tidak ada menyuruh,” katanya.

(Sumber: Suara.com)