Jokowi Didesak Pecat Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham, ICW: Secara Etik Tak Pantas!

Jokowi Didesak Pecat Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham, ICW: Secara Etik Tak Pantas!

InfoCakrawala.com – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mundur dari jabatannya, menyusul statusnya yang menjadi tersangka korupsi merupakan suap lalu gratifikasi.

“Hal ini penting agar saudara Eddy dapat lebih besar fokus pada proses hukumnya. Lagipun secara etika tiada pantas jabatan selevel WamenkumHAM dengan kewenangannya yang mana cukup besar diisi oleh seseorang Tersangka dugaan tindakan pidana korupsi,” kata Kurnia berdasarkan keterangannya kepada Suara.com, Selasa (5/12/2023).

Jika, Eddy tak bersedia mundur, ICW mendesak Presiden Joko WIdodo atau Jokowi untuk memecatnya sebagai duta menteri hukum dan juga HAM.

“Kami menyokong Presiden Joko Widodo memberhentikan yang tersebut bersangkutan (Eddy),” tegas Kurnia.

Perkara korupsi dalam kasus ini terdiri dari suap dan juga gratifikasi pengurusan sengketa saham kemudian kepengurusan pada PT Citra Lampian Mandiri (CLM).

Eddy bersama dua anak buahnya Yogi Ari Rukman juga Yosi Andika, serta individu pihak swasta sudah dijadikan tersangka. Keempatnya juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Selain itu, KPK juga mengirimkan surat pemberitahaun dimulainya penyidikan (SPDP) atau penetapan tersangka ke Presiden Joko Widodo. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengkonfirmasi sudah menerima suratnya pada Jumat 1 Desember 2023.

Eddy Hiariej Melawan

Sebelumnya, Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada Senin (4/12/2023) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka Eddy Hiariej.

Adapun pemohon dalam gugatan itu selain Wamenkumham Eddy Hiariej adalah asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, kemudian advokat Yosie Andika Mulyadi.

Informasi gugatan praperadilan yang disebut dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

“Sidang pertama Senin, 11 Desember 2023 dengan Hakim Tunggal Estiono SH, MH,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin.

KPK Siap Hadapi

 Sementara itu, KPK menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang tersebut diajukan Wakil Menteri Hukum juga Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan aksi pidana korupsi.

“Kami tentu siap hadapi, silakan (ajukan praperadilan) sebagai suatu hak tersangka,” Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin.

Ali berkeyakinan lembaga antirasuah telah lama melaksanakan seluruh prosedur juga ketentuan hukum yang dimaksud berlaku dalam penetapan tersangka tersebut.

“Kami hanya sekali ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang dimaksud kami lakukan tentu sudah sesuai ketentuan hukum yang mana berlaku,” ujarnya.

(Sumber: Suara.com)