Jokowi Naikkan Anggaran Kehormatan Ketua juga Anggota DKPP, Segini Besarannya

Jokowi Naikkan Anggaran Kehormatan Ketua juga Anggota DKPP, Segini Besarannya

Infocakrawala.com – JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninggal Anggaran Kehormatan bagi Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP). Kenaikan anggaran kehormatan DKPP diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang kedudukan keuangan ketua lalu anggota DKPP.

“Bahwa dengan adanya penambahan beban tugas, tanggung jawab, lalu capaian kinerja penegakan kode etik di penyelenggaraan pilpres yang dimaksud dilaksanakan oleh Ketua dan juga Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum diperlukan penyesuaian kedudukan keuangan Ketua kemudian anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum,” bunyi pertimbangan Perpres tersebut, diambil Rabu (3/1/2024).

Uang kehormatan yang digunakan diterima oleh Ketua DKPP sebesar Rp37.810.000 lalu untuk anggotanya sebesar Rp35.070.000.

Uang kehormatan yang dimaksud mengalami kenaikan yang dimaksud diatur di Perpres Nomor 4 Tahun 2019. Saat itu, Ketua DKPP mendapatkan uang kehormatan Rp25.866.000 dan juga untuk anggotanya sebesar Rp23.991.000.

Selain itu, pada aturan baru yang digunakan ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa, 2 Januari 2024 itu, Ketua serta anggota DKPP juga mendapatkan prasarana biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, dan juga jaminan kesehatan.

“Pada pada waktu Peraturan Presiden ini berlaku, ketentuan mengenai kedudukan keuangan bagi Ketua juga Anggota DKPP pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 dicabut dan juga dinyatakan tak berlaku,” bunyi Perpres tersebut.

(Sumber: SindoNews)