Kasus Pembelian Emas PT Antam, Kejagung Limpahkan Crazy Rich Budi Said ke Kejari Jaktim

Kasus Pembelian Emas PT Antam, Kejagung Limpahkan Crazy Rich Budi Said ke Kejari Jaktim

Infocakrawala.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II persoalan hukum dugaan korupsi kegiatan ilegal pembelian logam mulia milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Tahun 2018 dengan terperiksa Crazy Rich Surabaya, Budi Said alias BS. Kasus yang dimaksud dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

“Bahwa pada hari Rabu, 15 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ibukota Timur telah dilakukan menerima penyerahan tanggung jawab dituduh lalu barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Timur, Yogi Sudharsono untuk wartawan, Rabu (15/5/2024).

Yogi menjelaskan pasca penyerahan tahap II tersebut, BS akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Mei 2024.

“Sampai dengan 3 Juni 2024 di tempat Rutan Salemba Pusat Kejaksaan Negeri Ibukota Selatan,” katanya.

Atas perbuatannya, Budi dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah lalu ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembaharuan menghadapi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah lama diubah dan juga ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembaharuan melawan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan alat bukti yang mana ada, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Lingkup Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengungkapkan Budi Said terlibat di pemufakatan rekayasa jual beli emas yang mana merugikan PT Antam hingga 1,136 Ton logam mulia atau setara Rp1,1 triliun.