Kemenkomarves: Angka TKDN Kendaraan Listrik Tak Berarti Tanpa Industri Baterai Lokal

Kemenkomarves: Angka TKDN Kendaraan Listrik Tak Berarti Tanpa Industri Baterai Lokal

Infocakrawala.com – Kesiapan bidang sel kendaraan listrik pada negeri menjadi faktor penting pada upaya mencapai pemenuhan target Level Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik.

Deputi Sektor Sinkronisasi Infrastruktur juga Transportasi Kementerian Koordinator Lingkup Kemaritiman kemudian Pengembangan Usaha (Kemenkomarves) Rachmat Kaimuddin mengungkapkan pemerintah melonggarkan waktu pencapaian target TKDN kendaraan listrik 40 persen akibat faktor kelengkapan lingkungan pendukung seperti baterai.

“Memang kalau kita lihat kalau cuma main hitungan (TKDN) saja, enggak bisa, harus ada baterai. Industri penyimpan daya di dalam Indonesia itu kita lihat mulai sejumlah juga pada selesai itu di tempat 2026,” kata Rachmat pada waktu ditemui usai hadir di pembukaan diskusi pada Menara Kadin, Ibukota Indonesia pada Jumat.

Menurutnya, jikalau bidang penyimpan daya kendaraan listrik sudah ada siap, kebijakan pemerintah untuk mewajibkan produsen kendaraan listrik untuk mematuhi aturan terkait TKDN menjadi tambahan realistis.

“Jadi 2026 lapangan usaha penyimpan daya telah siap, jadi 2027 kita sudah ada mewajibkan TKDN 60 persen telah lebih besar realistis. Jadi sebenarnya mengantisipasi industri,” ujar Rachmat.

Diwartakan sebelumnya pada pekan ini Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang pembaharuan menghadapi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Rencana Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Regulasi baru antara lain mengubah target capaian TKDN 40 persen kendaraan listrik dari sebelumnya 2024 ke 2026. Sementara target TKDN 60 persen diundurkan ke tahun 2027.

Selain melonggarkan aturan perihal TKDN, Perpres 79 jt memberikan beberapa orang insentif untuk perusahaan pengimpor mobil listrik utuh. Insentif yang diberikan adalah bebas bea masuk impor, bebas PPnBM dan juga pemotongan pajak daerah.

Meski demikian perusahaan yang dimaksud memperoleh insentif yang dimaksud harus memberikan komitmen untuk berinvestasi di area Indonesia. Jika komitmen dilanggar, maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi terdiri dari denda senilai insentif yang dimaksud diterima.

(Sumber: Suara.com)