Bisnis  

Kemenperin Sangkal Keterlambatan Impor Bahan Peledak Terkendala Pertek

Kemenperin Sangkal Keterlambatan Impor Bahan Peledak Terkendala Pertek

Infocakrawala.com – JAKARTA – Kementerian Manufaktur (Kemenperin) membantah persoalan keterlambatan impor komponen peledak yang mana dijalankan PT Pindad (Persero) akibat terkendala pertimbangan teknis (pertek).

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengaku telah dilakukan melakukan penelusuran permintaan rekomendasi impor dari Pindad pada Sistem Pengetahuan Industri Nasional (SIINas) juga terhadap keluhan berhadapan dengan pelayanan umum yang tersebut diberikan Kemenperin, dan juga melakukan klarifikasi terhadap PT Pindad.

“Dari hasil penelusuran Kemenperin, ditemukan informasi berikut. Pertama, tidak ada ada permohonan Pertek (untuk perizinan impor) unsur peledak dari PT Pindad (Persero) yang masuk pada SIINAs Kemenperin pada bulan Maret-April 2024,” kata Febri, dalam Jakarta, Hari Sabtu (1/6/2024).

Menurut dia, berdasarkan Permendag 25 Tahun 2022, Permendag 36 Tahun 2023, Permendag 3 Tahun 2024, Permendag 7 Tahun 2024, kemudian Permendag 8 Tahun 2024 ditemukan bahwa perizinan impor, baik Pertek atau Rekomendasi Impor, untuk unsur peledak untuk sektor komersial dengan kode HS 2904, 2920, 2927, 2933, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603, lalu 3604 diterbitkan oleh kementerian/lembaga lain serta tidak oleh Kemenperin.

Dia menjelaskan Kemenperin telah dilakukan menerbitkan 1.086 Pertek terkait komoditas Besi Atau Baja, Baja Paduan, serta Sistem Turunannya pada periode tersebut. Namun, PI yang digunakan diterbitkan oleh Kemendag terkait dengan beberapa pertek yang disebutkan belaka beberapa 821 PI.

“Kami juga sudah pernah melakukan penelusuran pada peraturan perundang-undangan terkait impor substansi peledak. Kami menyimpulkan Mendag sudah pernah keliru menyebutkan bahwa Kemenperin terkait dengan tertahannya kontainer impor unsur peledak PT Pindad pada Pelabuhan adalah akibat lambat menerbitkan pertek impor. Padahal pemicu tertahannya kontainer unsur peledak PT Pindad yang disebutkan disebabkan akibat terlambat terbitnya Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag,” kata Febri.

Kemenperin justru menyampaikan agar Kemendag sebaiknya mencermati masalahnya sendiri, tentang lamanya waktu terbit PI dari Kemendag selama masa kebijakan lartas diberlakukan pada bulan Maret-Mei 2024. Kemenperin mempertanyakan mengapa justru PI Kemendag terbit tambahan sedikit serta tambahan lama dari terbitnya Pertek Kemenperin.

“Hal ini juga membuktikan bahwa pemicu menumpuknya kontainer berisi barang impor di dalam Pelabuhan bukanlah disebabkan oleh Pertek yang digunakan diterbitkan Kemenperin, melainkan sebab terlambat terbitnya PI Kemendag,” kata Febri, menyinggung kesulitan sebelumnya pada waktu ribuan kontainer tertahan di dalam pelabuhan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkapkan menumpuknya kontainer pada pelabuhan Petikemas menyebabkan keterlambatan impor unsur peledak yang digunakan dijalankan PT Pindad.
Zulhas mengaku baru cuma menerima keluhan secara langsung dari Direktur Utama PT Pindad, Abraham Mose, yang dimaksud menyebabkan beliau terlambat sampai ke rencana peluncuran Trade Expo Indonesia (TEI) di tempat Auditorium Kemendag.

Dia menegaskan Mendag Zulhas dinilai tidak ada cermat dengan Permendag-nya sendiri terkait perizinan impor materi peledak. “Karenanya, Kemenperin menyayangkan pernyataan Kemendag tersebut,” tegas Febri.