Kominfo Panggil KPU Buntut Dugaan Kebocoran Data 250 Juta Orang

Kominfo Panggil KPU Buntut Dugaan Kebocoran Data 250 Juta Orang

InfoCakrawala.com – Kementerian Komunikasi kemudian Informatika (Kominfo) akhirnya menerbitkan kata-kata tentang dugaan kasus kebocoran data Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh hacker alias peretas. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, saat ini pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi pada KPU. 

“Hari Selasa 28 November 2023, Kominfo telah dilakukan mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU,” ungkap pria yang mana akrab disapa Semmy ini, dikutip dari siaran pers Kominfo, Rabu (29/11/2023). 

Dia mengklaim kalau Kominfo juga tengah melakukan pengumpulan data lalu informasi tentang dugaan kasus kebocoran data KPU. 

“Secara bersamaan, kami juga melakukan pengumpulan data juga informasi yang diperlukan untuk membantu upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut,” lanjut dia. 

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo ini menjelaskan, upaya itu dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem kemudian Transaksi Elektronik (PP PSTE). 

Semuel menyebut, sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Kementerian Kominfo juga sudah pernah mengambil langkah proaktif.

“Dalam pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tak sah dengan menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi,” beber dia. 

Lebih lanjut dia juga mengingatkan mengenai aturan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi juga Transaksi Elektronik (UU ITE). 

“Kominfo juga mengingatkan kembali larangan bagi setiap orang dengan sengaja juga tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik,” paparnya lagi.

Semmy menegaskan kalau setiap orang dilarang secara melawan hukum apabila mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya, sesuai dengan Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. 

“Kominfo menghimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup umum maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber juga pelindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mana mereka miliki sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.

Di sisi lain, Suara.com sudah menghubungi Juru Bicara Badan Siber kemudian Sandi Nasional (Jubir SBSN), Arisan pada Putra sejak pagi tadi. Namun yang dimaksud bersangkutan tidaklah merespons hingga berita ini dibuat. 

Dugaan kebocoran data KPU

Diketahui, akun anonim bernama ‘Jimbo’ sebelumnya mengunggah adanya dugaan kebocoran data milik KPU pada situs BreachForums pada Senin (27/11/2023).

Data yang dimaksud diduga bocor yang disebut meliputi identitas nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, dan juga alamat.

Dia mengklaim ada sekitar 250 jt data yang bocor. Akun Jimbo itu juga membagikan 500.000 data contoh yang dia dapatkan pada salah satu postingan dalam situs BreachForums yang digunakan biasa untuk mengirimkan hasil peretasan, serta beberapa tangkapan layar dari website https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk memverifikasi kebenaran data yang didapatkan tersebut.

Tanggapan KPU

Sementara itu Ketua Divisi Data serta Informasi KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan pihaknya sudah mengetahui perihal kabar adanya peretas yang mana diduga mengirimkan data 252 jt publik dari KPU.

Betty mengatakan KPU tengah berkoordinasi dengan beberapa orang pihak untuk meyakinkan kebenaran data yang diduga bocor.

“Sekarang lagi kami minta bantuan dari satgas cyber, sekarang yang tersebut bekerja BSSN, BIN, dengan Mabes (Polri),” kata Betty dalam Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).

Dia menjelaskan koordinasi ini dijalani guna mengonfirmasi data yang disebut merupakan data pemilih yang mana ada pada KPU atau bukan.

Bareskrim Polri turun tangan

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan kebocoran data pemilih tetap atau DPT dalam Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Dortipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengungkap kasus dugaan kebocoran data KPU ini diketahui berdasar hasil patroli siber.

“Dugaan kebocoran data KPU kami temukan dari hasil Patroli siber yang dimaksud dijalani oleh anggota kami,” kata Vivid kepada awak media, termasuk Suara.com, Rabu (29/11/2023).

Proses penyelidikan kasus ini dikerjakan bersama Computer Security Incident Response Team (CSIRT).

Di sisi lain penyidik juga telah dilakukan berkoordinasi dengan KPU RI dalam menangani perkara tersebut.

“CSIRT sedang berkordinasi langsung dengan KPU untuk berkordinasi sekaligus melakukan penyelidikan,” katanya.

(Sumber: Suara.com)